Are you over 18 and want to see adult content?
More Annotations
A complete backup of trans-health.com
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of johannesbad-hotels.com
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of educationalpolicy.org
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of kreditsofort.club
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of eurobabefacials.com
Are you over 18 and want to see adult content?
Favourite Annotations
A complete backup of cycles-gitane.fr
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of shin-shouhin.com
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of hakuhodody-media.co.jp
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of wearebesideyou.co.uk
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of superiorengineering.com.au
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of theaterluebeck.de
Are you over 18 and want to see adult content?
Text
PAGE
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina. Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik dan non politik dalam membina hubungan antar negara. Dalam mengirim perwakilannya, negara pengirim mempertimbangkan tiga hal yaitu: 1. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL ANTARBANGSA Pola hubungan antarbangsa/negara dapat dibedakan menjadi 3 pola yaitu: 1. Pola penjajahan antara bangsa satu dengan bangsa lainnya. 2. Pola ketergantungan. 3. Pola hubungan sederajat antarbangsa. 1. PolaPenjajahan.
PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN …TRANSLATE THIS PAGE PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN HAM. Melalui The Maastricht Guidelines para pakar Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Comission (tindakanpembiaran
FAKTOR PENYEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE 4) Berakhirnya Perjanjian Intenasional, Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H ., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor: 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. HUBUNGAN INTERNASIONAL Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. 3. Kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang HUKUM INTERNASIONAL MENURUT JG. STARKE saya setuju dengan hukum internasional menurut J.G. Starke bahwa hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.Sehingga dengan begitu hukum internasional dapat ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. PERBEDAAN RES NULLIUS DAN RES COMMUNIS Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. TAHAPAN-TAHAPAN PEMBUATAN PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE A. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan yaitu: 1) Tahap Perundingan (negotiation) Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT …TRANSLATE THISPAGE
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina. Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik dan non politik dalam membina hubungan antar negara. Dalam mengirim perwakilannya, negara pengirim mempertimbangkan tiga hal yaitu: 1. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL ANTARBANGSA Pola hubungan antarbangsa/negara dapat dibedakan menjadi 3 pola yaitu: 1. Pola penjajahan antara bangsa satu dengan bangsa lainnya. 2. Pola ketergantungan. 3. Pola hubungan sederajat antarbangsa. 1. PolaPenjajahan.
PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN …TRANSLATE THIS PAGE PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN HAM. Melalui The Maastricht Guidelines para pakar Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Comission (tindakanpembiaran
FAKTOR PENYEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE 4) Berakhirnya Perjanjian Intenasional, Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H ., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor: 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. PERJANJIAN INTERNASIONAL 2) Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama Negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Selain itu disebutkan dalam Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional bahwa Perjanjian Internasional ini merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional. 4. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. OPEC (ORGANISASI NEGARA-NEGARA PENGEKSPOR …TRANSLATE THIS PAGE OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) atau Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi.OPEC bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak. Organisasi yang bersifat multilateral ini didirikan pada 14 September 1960 diBagdad, Irak.
RPP BAB 5: MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN …TRANSLATE THIS PAGE RPP Bab 5: Menyiram Indahnya Keadilan dan Ked. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. RPP MENGANALISIS SISTEM HUKUM DAN PERADILAN …TRANSLATE THIS PAGE A. Standar Kompetensi : 5. Menganalisis sistem hukum dan peradilan internasional. B. Kompetensi Dasar : 5.1 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional. 5.2 Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional. 5.3 Menghargai putusan mahkamah internasional. PERBEDAAN RATIONE PERSONAE DAN RATIONE MATERIAE …TRANSLATE THIS PAGE Perbedaan Ratione Personae dan Ratione. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. LATIHAN SOAL HUBUNGAN INTERNASIONAL Latihan Soal Hubungan Internasional. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA (KAA) 2005TRANSLATE THIS PAGE Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 2005. Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika 2005 adalah pertemuan antara para kepala negara negara-negara Asia dan Afrika yang diadakan di Jakarta dan Bandung, Indonesia dari 19-24 April 2005. Pembukaan resminya dilakukan pada 22 April oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. KONVENSI WINA 1963 TENTANG HUBUNGAN KONSULER Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsule. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. HUBUNGAN INTERNASIONAL Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. 3. Kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang HUKUM INTERNASIONAL MENURUT JG. STARKE saya setuju dengan hukum internasional menurut J.G. Starke bahwa hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.Sehingga dengan begitu hukum internasional dapat ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. PERBEDAAN RES NULLIUS DAN RES COMMUNIS Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. TAHAPAN-TAHAPAN PEMBUATAN PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE A. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan yaitu: 1) Tahap Perundingan (negotiation) Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT …TRANSLATE THISPAGE
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina. Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik dan non politik dalam membina hubungan antar negara. Dalam mengirim perwakilannya, negara pengirim mempertimbangkan tiga hal yaitu: 1. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL ANTARBANGSA Pola hubungan antarbangsa/negara dapat dibedakan menjadi 3 pola yaitu: 1. Pola penjajahan antara bangsa satu dengan bangsa lainnya. 2. Pola ketergantungan. 3. Pola hubungan sederajat antarbangsa. 1. PolaPenjajahan.
PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN …TRANSLATE THIS PAGE PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN HAM. Melalui The Maastricht Guidelines para pakar Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Comission (tindakanpembiaran
FAKTOR PENYEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE 4) Berakhirnya Perjanjian Intenasional, Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H ., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor: 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. HUBUNGAN INTERNASIONAL Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. 3. Kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang HUKUM INTERNASIONAL MENURUT JG. STARKE saya setuju dengan hukum internasional menurut J.G. Starke bahwa hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.Sehingga dengan begitu hukum internasional dapat ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. PERBEDAAN RES NULLIUS DAN RES COMMUNIS Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. TAHAPAN-TAHAPAN PEMBUATAN PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE A. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan yaitu: 1) Tahap Perundingan (negotiation) Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT …TRANSLATE THISPAGE
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina. Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik dan non politik dalam membina hubungan antar negara. Dalam mengirim perwakilannya, negara pengirim mempertimbangkan tiga hal yaitu: 1. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL ANTARBANGSA Pola hubungan antarbangsa/negara dapat dibedakan menjadi 3 pola yaitu: 1. Pola penjajahan antara bangsa satu dengan bangsa lainnya. 2. Pola ketergantungan. 3. Pola hubungan sederajat antarbangsa. 1. PolaPenjajahan.
PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN …TRANSLATE THIS PAGE PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN HAM. Melalui The Maastricht Guidelines para pakar Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Comission (tindakanpembiaran
FAKTOR PENYEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE 4) Berakhirnya Perjanjian Intenasional, Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H ., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor: 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. PERJANJIAN INTERNASIONAL 2) Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama Negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Selain itu disebutkan dalam Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional bahwa Perjanjian Internasional ini merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional. 4. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. OPEC (ORGANISASI NEGARA-NEGARA PENGEKSPOR …TRANSLATE THIS PAGE OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) atau Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi.OPEC bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak. Organisasi yang bersifat multilateral ini didirikan pada 14 September 1960 diBagdad, Irak.
RPP BAB 5: MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN …TRANSLATE THIS PAGE RPP Bab 5: Menyiram Indahnya Keadilan dan Ked. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. RPP MENGANALISIS SISTEM HUKUM DAN PERADILAN …TRANSLATE THIS PAGE A. Standar Kompetensi : 5. Menganalisis sistem hukum dan peradilan internasional. B. Kompetensi Dasar : 5.1 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional. 5.2 Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional. 5.3 Menghargai putusan mahkamah internasional. PERBEDAAN RATIONE PERSONAE DAN RATIONE MATERIAE …TRANSLATE THIS PAGE Perbedaan Ratione Personae dan Ratione. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. LATIHAN SOAL HUBUNGAN INTERNASIONAL Latihan Soal Hubungan Internasional. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA (KAA) 2005TRANSLATE THIS PAGE Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 2005. Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika 2005 adalah pertemuan antara para kepala negara negara-negara Asia dan Afrika yang diadakan di Jakarta dan Bandung, Indonesia dari 19-24 April 2005. Pembukaan resminya dilakukan pada 22 April oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. KONVENSI WINA 1963 TENTANG HUBUNGAN KONSULER Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsule. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. HUBUNGAN INTERNASIONAL Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. 3. Kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang HUKUM INTERNASIONAL MENURUT JG. STARKE saya setuju dengan hukum internasional menurut J.G. Starke bahwa hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.Sehingga dengan begitu hukum internasional dapat ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. PERBEDAAN RES NULLIUS DAN RES COMMUNIS Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. TAHAPAN-TAHAPAN PEMBUATAN PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE A. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan yaitu: 1) Tahap Perundingan (negotiation) Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT …TRANSLATE THISPAGE
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina. Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik dan non politik dalam membina hubungan antar negara. Dalam mengirim perwakilannya, negara pengirim mempertimbangkan tiga hal yaitu: 1. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL ANTARBANGSA Pola hubungan antarbangsa/negara dapat dibedakan menjadi 3 pola yaitu: 1. Pola penjajahan antara bangsa satu dengan bangsa lainnya. 2. Pola ketergantungan. 3. Pola hubungan sederajat antarbangsa. 1. PolaPenjajahan.
PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN …TRANSLATE THIS PAGE PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN HAM. Melalui The Maastricht Guidelines para pakar Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Comission (tindakanpembiaran
FAKTOR PENYEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE 4) Berakhirnya Perjanjian Intenasional, Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H ., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor: 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. HUBUNGAN INTERNASIONAL Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. 3. Kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang HUKUM INTERNASIONAL MENURUT JG. STARKE saya setuju dengan hukum internasional menurut J.G. Starke bahwa hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.Sehingga dengan begitu hukum internasional dapat ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. PERBEDAAN RES NULLIUS DAN RES COMMUNIS Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. TAHAPAN-TAHAPAN PEMBUATAN PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE A. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan yaitu: 1) Tahap Perundingan (negotiation) Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT …TRANSLATE THISPAGE
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina. Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik dan non politik dalam membina hubungan antar negara. Dalam mengirim perwakilannya, negara pengirim mempertimbangkan tiga hal yaitu: 1. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL ANTARBANGSA Pola hubungan antarbangsa/negara dapat dibedakan menjadi 3 pola yaitu: 1. Pola penjajahan antara bangsa satu dengan bangsa lainnya. 2. Pola ketergantungan. 3. Pola hubungan sederajat antarbangsa. 1. PolaPenjajahan.
PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN …TRANSLATE THIS PAGE PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN HAM. Melalui The Maastricht Guidelines para pakar Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Comission (tindakanpembiaran
FAKTOR PENYEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE 4) Berakhirnya Perjanjian Intenasional, Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H ., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor: 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. PERJANJIAN INTERNASIONAL 2) Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama Negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Selain itu disebutkan dalam Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional bahwa Perjanjian Internasional ini merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional. 4. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. OPEC (ORGANISASI NEGARA-NEGARA PENGEKSPOR …TRANSLATE THIS PAGE OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) atau Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi.OPEC bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak. Organisasi yang bersifat multilateral ini didirikan pada 14 September 1960 diBagdad, Irak.
RPP BAB 5: MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN …TRANSLATE THIS PAGE RPP Bab 5: Menyiram Indahnya Keadilan dan Ked. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. RPP MENGANALISIS SISTEM HUKUM DAN PERADILAN …TRANSLATE THIS PAGE A. Standar Kompetensi : 5. Menganalisis sistem hukum dan peradilan internasional. B. Kompetensi Dasar : 5.1 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional. 5.2 Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional. 5.3 Menghargai putusan mahkamah internasional. PERBEDAAN RATIONE PERSONAE DAN RATIONE MATERIAE …TRANSLATE THIS PAGE Perbedaan Ratione Personae dan Ratione. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. LATIHAN SOAL HUBUNGAN INTERNASIONAL Latihan Soal Hubungan Internasional. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA (KAA) 2005TRANSLATE THIS PAGE Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 2005. Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika 2005 adalah pertemuan antara para kepala negara negara-negara Asia dan Afrika yang diadakan di Jakarta dan Bandung, Indonesia dari 19-24 April 2005. Pembukaan resminya dilakukan pada 22 April oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. KONVENSI WINA 1963 TENTANG HUBUNGAN KONSULER Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsule. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. HUBUNGAN INTERNASIONAL Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. 3. Kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang HUKUM INTERNASIONAL MENURUT JG. STARKE saya setuju dengan hukum internasional menurut J.G. Starke bahwa hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.Sehingga dengan begitu hukum internasional dapat ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. PERBEDAAN RES NULLIUS DAN RES COMMUNIS Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. TAHAPAN-TAHAPAN PEMBUATAN PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE A. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan yaitu: 1) Tahap Perundingan (negotiation) Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT …TRANSLATE THISPAGE
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina. Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik dan non politik dalam membina hubungan antar negara. Dalam mengirim perwakilannya, negara pengirim mempertimbangkan tiga hal yaitu: 1. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL ANTARBANGSA Pola hubungan antarbangsa/negara dapat dibedakan menjadi 3 pola yaitu: 1. Pola penjajahan antara bangsa satu dengan bangsa lainnya. 2. Pola ketergantungan. 3. Pola hubungan sederajat antarbangsa. 1. PolaPenjajahan.
PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN …TRANSLATE THIS PAGE PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN HAM. Melalui The Maastricht Guidelines para pakar Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Comission (tindakanpembiaran
FAKTOR PENYEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE 4) Berakhirnya Perjanjian Intenasional, Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H ., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor: 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. HUBUNGAN INTERNASIONAL Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. 3. Kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang HUKUM INTERNASIONAL MENURUT JG. STARKE saya setuju dengan hukum internasional menurut J.G. Starke bahwa hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.Sehingga dengan begitu hukum internasional dapat ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. PERBEDAAN RES NULLIUS DAN RES COMMUNIS Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. TAHAPAN-TAHAPAN PEMBUATAN PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE A. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan yaitu: 1) Tahap Perundingan (negotiation) Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT …TRANSLATE THISPAGE
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina. Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik dan non politik dalam membina hubungan antar negara. Dalam mengirim perwakilannya, negara pengirim mempertimbangkan tiga hal yaitu: 1. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL ANTARBANGSA Pola hubungan antarbangsa/negara dapat dibedakan menjadi 3 pola yaitu: 1. Pola penjajahan antara bangsa satu dengan bangsa lainnya. 2. Pola ketergantungan. 3. Pola hubungan sederajat antarbangsa. 1. PolaPenjajahan.
PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN …TRANSLATE THIS PAGE PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN HAM. Melalui The Maastricht Guidelines para pakar Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Comission (tindakanpembiaran
FAKTOR PENYEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN …TRANSLATE THIS PAGE 4) Berakhirnya Perjanjian Intenasional, Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H ., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor: 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. PERJANJIAN INTERNASIONAL 2) Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama Negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Selain itu disebutkan dalam Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional bahwa Perjanjian Internasional ini merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional. 4. LANDASAN HUBUNGAN INTERNASIONAL NEGARA …TRANSLATE THIS PAGE Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu : 1. Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. OPEC (ORGANISASI NEGARA-NEGARA PENGEKSPOR …TRANSLATE THIS PAGE OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) atau Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi.OPEC bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak. Organisasi yang bersifat multilateral ini didirikan pada 14 September 1960 diBagdad, Irak.
RPP BAB 5: MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN …TRANSLATE THIS PAGE RPP Bab 5: Menyiram Indahnya Keadilan dan Ked. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. RPP MENGANALISIS SISTEM HUKUM DAN PERADILAN …TRANSLATE THIS PAGE A. Standar Kompetensi : 5. Menganalisis sistem hukum dan peradilan internasional. B. Kompetensi Dasar : 5.1 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional. 5.2 Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional. 5.3 Menghargai putusan mahkamah internasional. PERBEDAAN RATIONE PERSONAE DAN RATIONE MATERIAE …TRANSLATE THIS PAGE Perbedaan Ratione Personae dan Ratione. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. LATIHAN SOAL HUBUNGAN INTERNASIONAL Latihan Soal Hubungan Internasional. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA (KAA) 2005TRANSLATE THIS PAGE Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (KAA) 2005. Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika 2005 adalah pertemuan antara para kepala negara negara-negara Asia dan Afrika yang diadakan di Jakarta dan Bandung, Indonesia dari 19-24 April 2005. Pembukaan resminya dilakukan pada 22 April oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. KONVENSI WINA 1963 TENTANG HUBUNGAN KONSULER Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsule. Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. “Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional.* Home
* Profil
* Profil
* Kontak Penulis
* About
* Daftar Isi
* Daftar Isi
* Artikel Baru
* Dengan Inovasi, Mendidik Bangsa untuk Membangun Negeri * Selamatkan Negeri Kami * Paradigma Baru Belajar Menuju Kebangkitan Pendidikan * Manusia untuk Pendidikan * Watak Kewarganegaraan PPKn * Industri Kreatif dimulai dari Sekolah* Modul
* Hubungan Internasional * Perjanjian Internasional * Perwakilan Diplomatik* Masyarakat Madani
* Organisasi Internasional * Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia * Pengertian Budaya Politik * Prinsip Budaya Demokrasi * Tipe-tipe Budaya Politik * Pentingnya Sosialisasi Politik * Peran Serta Budaya Politik* Materi Kelas X
* Materi Kelas X
* Peta Materi Kelas X Kur. 2013* Materi Kelas XI
* Materi Kelas XI
* Peta Materi Kelas XI Kur. 2013* Materi Kelas XII
* Materi Kelas XII
* Kompetensi PPKn SMA * Peta Materi Kelas XII Kur. 2013* Video Belajar
* Animasi Sejarah Indonesia * Kerennya Pribadi Bangsaku * Pancasila sebagai Manual Bangsa * The Indonesian Principles * Mengenang Bung Hatta * Bela & Beli Produk Indonesia * Pesan Anti Korupsi Sejak Dini * Buatan Indonesia yang Go Internasional* Negara Terkaya
* Negara Terkaya Warisan * Pancasila sebagai Manual Bangsa* Soal UAS
* Soal UAS XI: Ciri Masya Madani * Soal UAS XI: Myron Weiner * Soal UAS XI: Partisipasi Politik Non Konvensional * Soal UAS XI: Keadilan di Bidang Politik * UAS XI/2 2011: Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional* Soal Ulangan
* Uji Bab 3 Kls XI IPA 4 & XI IPA 5 sesi 19.00 - 20.00 WIB * Uji Bab 3 Kls XI IPA 4 & XI IPA 5 * Uji Bab 3 XI IPA 6 & 8 * Uji Bab 3 Kls XI IPA 9 & XI IPA 10 sesi 16.30 - 17.30 WIB * Uji Bab 3 Kls XI IPA 9 & XI IPA 10 sesi 19.00 - 20.00 WIB* P
* Soal UKK
* Asas-Asas Hubungan Internasional * Perbedaan perwakilan diplomatik dengan konsuler * Sikap WNI Mendukung Organisasi Internasional * Prinsip dasar menyelesaikan Sengketa Internasional * Prosedur Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia* Kisi Kisi
* Kisi-Kisi Mid Semester * Kisi-Kisi PKN Ujian Sekolah Terbaru * Kisi-Kisi PKN Try Out US FEBRUARI 2013 * rochimudyn@gmail.com * rochimudin@ymail.com* Motivasi
* Bosan Hidup Biasa Saja* Cintai Negeriku
* Bersyukur
* Silabus & Perangkat * Silabus PKN SMA Kelas XI 2012-2013 * Perangkat Pembelajaran PPKN SMA Kelas X 2014-2015 * Perangkat Pembelajaran PPKN SMA Kelas XI 2014-2015* Download Modul
* Cover Modul Hub Internasional * Modul Hubungan Internasional * Modul Perjanjian Internasional * Modul Perwakilan Diplomatik * Modul Organisasi Internasional* Bahan Ajar XI
* PBB
* Organisasi Internasional* E Book
* BS PPKn Kelas XI Smt. 1 Kurikulum 2013 * BS PPKn Kelas XI Smt. 2 Kurikulum 2013* PKN Kelas XII
* 3 Langkah Menjadi Seleblogger * EVALUASI BUDAYA POLITIK * Daftar Nilai Evaluasi * Soal Remidi Bud. Politik*
29 AUGUST 2019
E-Learning Semakin Cepat dengan Aplikasi*
29 AUGUST 2019
Kunci Kebangkitan Generasi Emas*
31 JULY 2018
Latihan Soal Budaya Politik Kelas XI SMA - K2004*
29 MARCH 2017
Peta Materi PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013*
29 MARCH 2017
Kompetensi Setelah mempelajari PPKn SMA/SMK/MA*
18 AUGUST 2016
Masalah Dwikewarganegaraan*
17 AUGUST 2016
Belum Ada Judul
*
15 AUGUST 2016
Buku Paket PPKn Kelas X dari Revisi K 2013*
15 AUGUST 2016
Ya Allah, Selamatkan Negeri Kami*
27 JULY 2016
Dengan Inovasi, Mendidik Bangsa untuk Membangun Negeri*
25 JULY 2016
Peta Materi PPKn Kelas XII (Revisi Kurikulum 2013)*
25 JULY 2016
Peta Materi PPKn Kelas XI (Revisi Kurikulum 2013)*
25 JULY 2016
Peta Materi PPKn Kelas X (Revisi Kurikulum 2013)*
24 FEBRUARY 2016
Sumber Hukum Internasional*
24 FEBRUARY 2016
Subjek Hukum Internasional*
24 FEBRUARY 2016
Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan. Selamat Datang! Ini Kunjungan Pertama Anda, silahkan membaca artikel. Tema pekan ini adalah Belajar PPKn dengan Kurikulum 2013, Anda dapat mencarinya melalui menu di bawah header atau memilih di daftar isiblog.
KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 E-LEARNING SEMAKIN CEPAT DENGAN APLIKASI Rochimudin | Kamis, 29 Agustus 2019 | 19.52 | ArtikelComment
Andai papan tulis hitam itu dapat berbicara, mungkin ia merasa sudah tua dan minta pensiun. Dengan ditemani sebuah kapur tulis, ia selalu setia berdiri di depan kelas sejak 1983. Sudah tua karena telah digunakan oleh guru untuk mengajarku sejak kelas satu SD sampai SMA. Ia menjadi saksi keberhasilan bapak dan ibu guruku dalam mengajar kami sehingga kami bisa jadi orang sukses dengan beragam profesi dankeahlian.
selanjutnya »
Tidak ada komentar:
KUNCI KEBANGKITAN GENERASI EMAS Rochimudin | Kamis, 29 Agustus 2019 | 19.37 | Artikel Generasi Emas2045
Comment
_Pendidikan bukanlah segala-galanya, namun segalanya dari pendidikan._
Berdasarkan slogan tersebut kita dapat mengambil pelajaran bahwa pendidikan berperan SANGAT PENTING dalam segenap aspek kehidupan manusia. Pendidikan dapat mengantarkan seseorang sukses meraih cita-cita hidup dan mewujudkan masyarakat yang cerdas.selanjutnya »
Tidak ada komentar:
SELASA, 31 JULI 2018 LATIHAN SOAL BUDAYA POLITIK KELAS XI SMA - K2004 Rochimudin | Selasa, 31 Juli 2018 | 13.38 | Uji PKN Bab III Kelas XIComment
Loading...
Tidak ada komentar:
RABU, 29 MARET 2017
PETA MATERI PPKN SMA/MA/SMK/MAK KURIKULUM 2013 Rochimudin | Rabu, 29 Maret 2017 | 23.48 | Materi Kelas X|Materi
Kelas XI HI
|Materi
Kelas XII
Comment
Kelas X
Kelas XI
Kelas XII
1. Nilai-Nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara. 2. Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan 3. Kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 5. Faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika 6. Indikator ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ideologi, politik, social, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika 7. Arti pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara KesatuanRepublik Indonesia
1. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektifPancasila.
2. Sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 4. Dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 5. Kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika 6. Faktor pedorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warganegara
2. Pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian 3. Pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEKterhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika 4. Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik IndonesiaTidak ada komentar:
KOMPETENSI SETELAH MEMPELAJARI PPKN SMA/SMK/MA Rochimudin | Rabu, 29 Maret 2017 | 22.40 | Materi Kelas XIIComment
Kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah / Madrasah Aliyah Kejuruansebagai berikut:
selanjutnya »
Tidak ada komentar:
Postingan Lama
Beranda
Enter your email address: Delivered by FeedBurnerDAFTAR ISI
Artikel
* Ada Uang Ada Suara, Laporkan! * Bangladesh Pesan Gerbong Kereta Made in Madiun Rp 860 Miliar * Cara Membuat Video Klip dengan Menggunakan Gambar Foto * Cinta Seluas Lautan * Dari Tambora yang Dulu Sangar Kini Kau Mempesona ke Bedugul nanCantik Memikat
* Dengan Inovasi, Mendidik Bangsa untuk Membangun Negeri- _ BARU NIEE !! _
* Dukung Desainer Fashion Indonesia di FCC 2015 * E-Learning Semakin Cepat dengan Aplikasi- _ BARU NIEE !! _
* Foto DPO Koruptor
* Garuda Pancasila
* Harapan Belajar PPKn dengan Kurikulum 2013 * Industri Kreatif dimulai dari Sekolah * Jurus Baru Cegah dan Berantas Korupsi, Belajar dari China * Kerajaan Terkaya, Termiskin dan Termahal di Eropa * Larangan Mengkonsumsi Miras * Malaysia Airlines Hilang, Badan SAR ASEAN Bersatu * Manajemen Wisata Heritage * Manfaat Blog Bagi Guru dan Satuan Pendidikan * Mantan Dubes Termuda jadi Menteri Perdagangan * Model Pengembangan Instruksional * Negara yang Aman untuk Tempat Berlibur * Panduan Pengguna Kelas Maya Rumah Belajar * Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berjumlah 12 atau 15? * Pembagian Grup Piala Dunia Brasil 2014 * Pengembangan Nilai-Nilai Karakter Bangsa Melalui Pendidikan LaluLintas
* Sejimpit Beras Membawa Nikmat * Sekilas Blog pkndisma.blogspot.com * Selamat Tahun Baru 2014 * Situasi Crimea Memanas * Tata Cara Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2014 * Urgensi Pemberantasan Korupsi * Ya Allah, Selamatkan Negeri Kami- _ BARU NIEE !! _
* Ya Alloh, Hindarkan Negeriku dari Kebangkrutan Artikel Generasi Emas 2045 * Dari Hipotetik dan Mendidik menuju Generasi Emas * Guru, Ujung Tombak Penyiapan Calon Generasi Emas * Kunci Kebangkitan Generasi Emas- _ BARU NIEE !! _
* Manusia untuk Pendidikan, Pendidikan untuk Manusia * Paradigma Baru Belajar Menuju Kebangkitan Pendidikan * Paradigma Baru Teknologi Menuju Kebangkitan Nasional * Watak Kewarganegaraan PPKnB. About
* Daftar Isi Blog Hubungan InternasionalBudaya Demokrasi
* Aku Peduli!!!
* Ayo Berdemokrasi
* Bangun Pemuda Pemudi * Iklan Wajar 12 th dan Tertib Lalulintas Karya Siswa * Kuiz Pelaksanaan Demokrasi Indonesia * Media Masyarakat Madani * Media Menganalisis Budaya Demokrasi menuju Masyarakat Madani * Media Pembelajaran Budaya Demokrasi * Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia * Soal Latihan Pengantar Demokrasi* Untuk Pahlawan
* Video Klip Lagu Bangun Pemuda PemudiDasar Hukum
* Pemilihan Presiden dan Wapres pada Pilpres 2014E Book
* Buku PPKn sesuai Kurikulum 2013 untuk Kelas XI * Buku PPKn sesuai Kurikulum 2013 untuk Kelas XI Semester 2 * Buku Paket PPKn Kelas X dari Revisi K 2013- _ BARU NIEE !! _
* Buku Pegangan Guru PPKn Kelas XI * Buku Siswa PPKn Kelas XII SMA/SMK Kurikulum 2013Hasil Nilai
* Daftar Nilai Tugas XI IPA 3 * Daftar Peserta Remidi Ulangan On-line PKN * Daftar peserta Remidi PKN Kelas XI IPS Smt. 1 Th. 2013/2014 * Daftar peserta Remidi PKN Kelas XI Smt. 1 Tahun 2013/2014 * Daftar peserta Remidi PKN Kelas XII IPS Smt. 1 Tahun 2013/2014 * Info Nilai UAS 2013 Kelas XI IPA 3 - 10 * Info Nilai UAS 2013-2014 Kelas XI IPS * Info Nilai UAS 2013-2014 Kelas XII IPS * Informasi Remidi Kelas XI Info Hub. Internasional * Agustus 2013, Utang Luar Negeri RI US$ 257,3 miliar atau sekitar Rp2.850 triliun
* Cara Indonesia Bebaskan WNI dari Eksekusi Mati * Indonesia masuk negara terkaya di dunia peringkat ke-108 * Jaksa Agung Termuda dan Cantik di Crimea * Jangan Jual Pulau Indonesia untuk WNA * Militer Indonesia Terkuat di Asia Tenggara dan No 19 di Dunia * Pernah Lihat Uang 1 Triliun? * Setelah 69 Tahun Merdeka, Indonesia Punya Pesawat Kepresidenan * Tugas On line Hubungan Internasional Keterbukaan & Keadilan * Keterbukaan dan KeadilanLatihan Soal
* Ayo Bermain World Capitals Quiz * Kuiz Pelaksanaan Demokrasi Indonesia * Latihan Soal Demokrasi Pancasila * Soal Kuis Pancasila * Soal Remidi Budaya Politik Kelas XI IPA & XI IPS * Tes Online Kelas XI IPA 10 * Tugas PKN Kelas XI IPA 5 * Tugas PKN hari Kamis, 9/1/2014 Kelas XI IPA 10, XI IPS 1, dan XIIPS 2
Materi Bentuk Negara & Pemerintahan * Ancaman dan Gangguan terhadap NKRI * Memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI * Pemerintahan China * Tokoh di Balik Proklamasi 17 Agustus 1945* Wilayah Indonesia
Materi Budaya Politik * Daftar Anggota DPD Periode 2014-2019 * Daftar Anggota DPR 2014 - 2019 * Soal Remidi Budaya Politik Kelas XI IPA & XI IPSMateri HAM
* Kasus Buruh Kuali
* Kasus Pejabat Arogan* Kasus Waduk Pluit
* Media Penegakan HAM di Indonesia * PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN HAM * Pola Perbudakan Modern Misalnya Pemerasan TKIMateri Kelas X
* Peta Materi PPKn Kelas X (Revisi Kurikulum 2013) * Peta Materi PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013- _ BARU NIEE !! _
Materi Kelas XI HI
* 5 Negara dengan Tentara Paling Cinta Damai * Bagaimanakah Sebenarnya Perlindungan Diplomat? * Gambia Keluar dari Persemakmuran Inggris * Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik * Paspor Bebas Visa ke Seluruh Dunia * Paspor Diplomatik dan Dinas dengan Desain Baru oleh Kemlu * Peta Materi PPKn Kelas XI (Revisi Kurikulum 2013) * Peta Materi PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013- _ BARU NIEE !! _
* Subjek Hukum Internasional * Sumber Hukum Internasional * Tahapan-Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional * Timor Leste akan menjadi Anggota ASEANMateri Kelas XI SHI
* Mahkamah Pidana Internasional (ICC) * Masalah Dwikewarganegaraan- _ BARU NIEE !! _
* Materi Sistem Hukum Internasional * Menghormati Putusan MI PBB * Pernah Mendengar Negara Republik Liberland?* Peta NKRI 2015
* Sengketa Kepulauan Spratly * Tahun 1965, Indonesia Keluar dari PBBMateri Kelas XII
* Kompetensi Setelah mempelajari PPKn SMA/SMK/MA- _ BARU NIEE !! _
* Peta Materi PPKn Kelas XII (Revisi Kurikulum 2013) * Peta Materi PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013- _ BARU NIEE !! _
* Sejarah Percetakan * Sistem Pemerintahan Inggris * Spanyol, Sebuah Contoh Monarkhi ParlementerMedia Pembelajaran
* Ayo Main Game 'Selamatkan Jakarta' * Bangun Pemuda Pemudi * Company Profil KPK * Materi Sistem Hukum Internasional * Media Masyarakat Madani * Media Pembelajaran Budaya Demokrasi * Media Penegakan HAM di Indonesia * Media Prezi: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka * Menghormati Putusan MI PBB * Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional * Persamaan dan Kedudukan Warga Negara* Sengketa Kashmir
* Sengketa Kepulauan SpratlyMotivasi
* Bersyukurlah
Perangkat Pembelajaran X * Perangkat Pembelajaran PPKn Kelas X Kurikulum 2013 Perangkat Pembelajaran XI * Daftar Perangkat Pembelajaran Kelas XI SMA * Jadwal Pelajaran 2013/2014 * Kisi-Kisi Mid Semester 1 2013/2014 * Perangkat Pembelajaran PPKn Kelas XI Kurikulum 2013 * Perangkat Pembelajaran PPKn Kelas XI Smt. 2 2014-2015 (Kur. 2013) * RPP Bab 5: Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian Perangkat Pembelajaran XII * Jadwal Pelajaran 2013/2014Profil
* Berprestasi untuk Kemajuan Pendidikan * Karikatur Baru Pak Ochim * Tentang Hubungan InternasionalRPP
* RPP Sistem Hukum InternasionalSoal UAS
* Kis Kis Ujian Sekolah 2014 * Soal UAS Semester 1 Tahun 2012Soal UKK
* Jadwal UKK Tahun 2013/2014 * Soal UKK Kelas XI SMA tahun 2012/2013Tips Sehat
* Sukses Belajar PKN di era Global Uji PKN Bab III Kelas XI * Latihan Soal Budaya Politik Kelas XI SMA - K2004- _ BARU NIEE !! _
Video
* Belum Ada Judul
- _ BARU
NIEE !! _
* Negara Terkaya
* Untuk Pahlawan
* Video Klip Lagu Bangun Pemuda PemudiDaftar Isi
PROFIL: ROCHIMUDIN
Untuk Indonesia yang lebih baik dalam hubungan internasional....ReadMore
ARTIKEL TERPOPULER
*
Subjek-Subjek Hukum Internasional Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan huku...*
Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Sebutkan dan jelaskan 3 tahap proses pembuatan perjanjian internasional? Klik MATERI 1 atau ...*
Perwakilan Konsuler (Perwakilan Non Diplomatik) Kunjungan Konjen RI ke Shimane Jepang (www.indonesia-osaka.org) Perwakilan Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugasd...
*
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina Logo Kemlu RI Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik...
*
Tahapan-Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional Sidang ASEAN (dok: http://hadisupriyono.blogspot.com ) Jelaskan 3 tahap proses pembuatan perjanjian internasional? Jawab: Menurut Pa...FILM BUATAN SEKOLAH
KOMENTAR PEMBACA
Loading…
LINK PENTING
* Buku Sekolah Elektronik * Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jateng * Dinas Pendidikan Kota Semarang* GoeSmart
* Guru Era Baru (Guraru)* Kemdikbud RI
* m-edukasi
* NEC UPI
* PPKn
* Pusaka Indonesia
* Rumah Belajar
* Sma 5 Semarang
* Universitas Terbuka* Website UPI
ANDA PENGUNJUNG KE:
7,051,170
Diberdayakan oleh Blogger . Rochimudin © Blog Hubungan Internasional dirintis Sejak Mei 2012 Template Designed by Mas Rochimudin| on Blogger
Templates
//
Details
Copyright © 2024 ArchiveBay.com. All rights reserved. Terms of Use | Privacy Policy | DMCA | 2021 | Feedback | Advertising | RSS 2.0