Are you over 18 and want to see adult content?
More Annotations
A complete backup of www.publimetro.com.mx/mx/publisport/2020/02/15/norwich-vs-liverpool-los-reds-seis-juegos-del-record-invenci
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of www.kp.ru/daily/27092.5/4164976/
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of www.footmercato.net/ligue-1/ligue-1-soiree-cauchemardesque-pour-toulouse-contre-nice-bordeaux-rate-le-coche
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of web.gekisaka.jp/news/detail/?297935-297935-fl
Are you over 18 and want to see adult content?
Favourite Annotations
A complete backup of fundraisingregulator.org.uk
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of 2019yeezyboost.com
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of infinitepowersolutions.com
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of immigrationcanadanetwork.com
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of quotaproject.org
Are you over 18 and want to see adult content?
Text
TABUNGAN SYARIAH
Tabungan Syariah. Tabungan Syariah merupakan simpanan nasabah pada Bank yang penarikannya dapat setiap saat pada hari kerja. Adapun produk tabungan kami adalah sebagai berikut : DIREKSI - BPRSTANGGAMUS.CO.IDTRANSLATE THIS PAGE Dunia sekarang “mengecil” karena segala macam dapat diakses di hampir setiap titik di bumi dalam sekejap atau real time. Situs yang mudah diakses dan dipahami oleh khalayak ramai dapat meningkatkankecerdasan bangsa.
TRANSFER ONLINE
bprstanggamus.co.id. Kini Bank Syariah tanggamus bekerja sama dengan Western Union untuk mentransfer uang tunai tanpa rekening bank secara tunai dengan mudah, cepat, aman dan nyaman PEMBIAYAAN - BPRSTANGGAMUS.CO.IDTRANSLATE THIS PAGE bprstanggamus.co.id. You are not authorised to view this resource. Youare here: Home
DEPOSITO MUDHARABAH
DEPOSITO MUDHARABAH. Deposito Bank Syariah Tanggamus adalah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dengan prinsip ini Anda diperlakukan sebagai investasi. DAFTAR PESERTA TEST TERTULIS bprstanggamus.co.id. Daftar Nialai Peserta Test Tahap I Berikut ini kami tampilkan Nilai hasil Peserta Test TertulisUNCATEGORISED
Hits: 14068 Deposito merupakan simpanan berjangka bedasarkan prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) yang disediakan untuk nasabah. Dengan prinsip ini, deposito nasabah diperlakukan sebagai investasi yang digunakan oleh Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat pengusaha maupun perorangan dalam bentuk pembiayaan Ijarah dan Al-Murabahah yangDEPOSITO MUDHARABAH
Deposito merupakan simpanan berjangka bedasarkan prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) yang disediakan untuk nasabah. Dengan prinsip ini, deposito nasabah diperlakukan sebagai investasi yang digunakan oleh Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat pengusaha maupun perorangan dalam bentuk pembiayaan Ijarah dan Al-Murabahah yang DAFTAR NILAI TEST TAHAP III No: No.Peserta: NAMA: Posisi: Nilai: Keterangan: 1: SM19-07-003: AHMAD SULAIMAN: OB: 92,25: Lulus: 2: S119-07-074: RENITA: AI: 89,25: Lulus:3: S119-07-112
HOME TRANSLATE THIS PAGE bprstanggamus.co.id. Syariah masih menjadi bahasan menarik hingga beberapa tahun terakhir ini, selain karena pemahaman masyarakat yang masih minim, juga dikarenakan sosialisasi terhadap Bank Syariah yang masih kurang menjadikan rasa penasaran yang tinggi di masyarakat, berikut ada beberapa Undang-undang dan Peraturan Tentang Bank Syariah yang mungkin sedikit banyak dapat menambah wawasanTABUNGAN SYARIAH
Tabungan Syariah. Tabungan Syariah merupakan simpanan nasabah pada Bank yang penarikannya dapat setiap saat pada hari kerja. Adapun produk tabungan kami adalah sebagai berikut : DIREKSI - BPRSTANGGAMUS.CO.IDTRANSLATE THIS PAGE Dunia sekarang “mengecil” karena segala macam dapat diakses di hampir setiap titik di bumi dalam sekejap atau real time. Situs yang mudah diakses dan dipahami oleh khalayak ramai dapat meningkatkankecerdasan bangsa.
TRANSFER ONLINE
bprstanggamus.co.id. Kini Bank Syariah tanggamus bekerja sama dengan Western Union untuk mentransfer uang tunai tanpa rekening bank secara tunai dengan mudah, cepat, aman dan nyaman PEMBIAYAAN - BPRSTANGGAMUS.CO.IDTRANSLATE THIS PAGE bprstanggamus.co.id. You are not authorised to view this resource. Youare here: Home
DEPOSITO MUDHARABAH
DEPOSITO MUDHARABAH. Deposito Bank Syariah Tanggamus adalah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dengan prinsip ini Anda diperlakukan sebagai investasi. DAFTAR PESERTA TEST TERTULIS bprstanggamus.co.id. Daftar Nialai Peserta Test Tahap I Berikut ini kami tampilkan Nilai hasil Peserta Test TertulisUNCATEGORISED
Hits: 14068 Deposito merupakan simpanan berjangka bedasarkan prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) yang disediakan untuk nasabah. Dengan prinsip ini, deposito nasabah diperlakukan sebagai investasi yang digunakan oleh Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat pengusaha maupun perorangan dalam bentuk pembiayaan Ijarah dan Al-Murabahah yangDEPOSITO MUDHARABAH
Deposito merupakan simpanan berjangka bedasarkan prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) yang disediakan untuk nasabah. Dengan prinsip ini, deposito nasabah diperlakukan sebagai investasi yang digunakan oleh Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat pengusaha maupun perorangan dalam bentuk pembiayaan Ijarah dan Al-Murabahah yang DAFTAR NILAI TEST TAHAP III No: No.Peserta: NAMA: Posisi: Nilai: Keterangan: 1: SM19-07-003: AHMAD SULAIMAN: OB: 92,25: Lulus: 2: S119-07-074: RENITA: AI: 89,25: Lulus:3: S119-07-112
TRANSFER ONLINE
bprstanggamus.co.id. Kini Bank Syariah tanggamus bekerja sama dengan Western Union untuk mentransfer uang tunai tanpa rekening bank secara tunai dengan mudah, cepat, aman dan nyaman INFORMASI - BPRSTANGGAMUS.CO.IDTRANSLATE THIS PAGE bprstanggamus.co.id. Latest Articles. Form Pengajuan Daftar Nilai Test Tahap III Daftar Peserta Test Tertulis HOME TRANSLATE THIS PAGE bprstanggamus.co.id. Syariah masih menjadi bahasan menarik hingga beberapa tahun terakhir ini, selain karena pemahaman masyarakat yang masih minim, juga dikarenakan sosialisasi terhadap Bank Syariah yang masih kurang menjadikan rasa penasaran yang tinggi di masyarakat, berikut ada beberapa Undang-undang dan Peraturan Tentang Bank Syariah yang mungkin sedikit banyak dapat menambah wawasanTRANSFER ONLINE
bprstanggamus.co.id. Kini Bank Syariah tanggamus bekerja sama dengan Western Union untuk mentransfer uang tunai tanpa rekening bank secara tunai dengan mudah, cepat, aman dan nyaman DIREKSI - BPRSTANGGAMUS.CO.IDTRANSLATE THIS PAGE Dunia sekarang “mengecil” karena segala macam dapat diakses di hampir setiap titik di bumi dalam sekejap atau real time. Situs yang mudah diakses dan dipahami oleh khalayak ramai dapat meningkatkankecerdasan bangsa.
TRANSFER ONLINE
bprstanggamus.co.id. You are not authorised to view this resource. Youare here: Home
DEPOSITO MUDHARABAH
DEPOSITO MUDHARABAH. Deposito Bank Syariah Tanggamus adalah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dengan prinsip ini Anda diperlakukan sebagai investasi.DEPOSITO MUDHARABAH
Deposito merupakan simpanan berjangka bedasarkan prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) yang disediakan untuk nasabah. Dengan prinsip ini, deposito nasabah diperlakukan sebagai investasi yang digunakan oleh Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat pengusaha maupun perorangan dalam bentuk pembiayaan Ijarah dan Al-Murabahah yang dikelola DAFTAR PESERTA TEST TERTULIS bprstanggamus.co.id. Daftar Nialai Peserta Test Tahap I Berikut ini kami tampilkan Nilai hasil Peserta Test TertulisUNCATEGORISED
Hits: 14068 Deposito merupakan simpanan berjangka bedasarkan prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) yang disediakan untuk nasabah. Dengan prinsip ini, deposito nasabah diperlakukan sebagai investasi yang digunakan oleh Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat pengusaha maupun perorangan dalam bentuk pembiayaan Ijarah dan Al-Murabahah yang CONTACK US - BPRSTANGGAMUS.CO.IDTRANSLATE THIS PAGE bprstanggamus.co.id. Latest Articles. Form Pengajuan Daftar Nilai Test Tahap III Daftar Peserta Test Tertulis DAFTAR NILAI TEST TAHAP III No: No.Peserta: NAMA: Posisi: Nilai: Keterangan: 1: SM19-07-003: AHMAD SULAIMAN: OB: 92,25: Lulus: 2: S119-07-074: RENITA: AI: 89,25: Lulus:3: S119-07-112
HOME TRANSLATE THIS PAGE bprstanggamus.co.id. Syariah masih menjadi bahasan menarik hingga beberapa tahun terakhir ini, selain karena pemahaman masyarakat yang masih minim, juga dikarenakan sosialisasi terhadap Bank Syariah yang masih kurang menjadikan rasa penasaran yang tinggi di masyarakat, berikut ada beberapa Undang-undang dan Peraturan Tentang Bank Syariah yang mungkin sedikit banyak dapat menambah wawasanTRANSFER ONLINE
bprstanggamus.co.id. Kini Bank Syariah tanggamus bekerja sama dengan Western Union untuk mentransfer uang tunai tanpa rekening bank secara tunai dengan mudah, cepat, aman dan nyaman DIREKSI - BPRSTANGGAMUS.CO.IDTRANSLATE THIS PAGE Dunia sekarang “mengecil” karena segala macam dapat diakses di hampir setiap titik di bumi dalam sekejap atau real time. Situs yang mudah diakses dan dipahami oleh khalayak ramai dapat meningkatkankecerdasan bangsa.
TRANSFER ONLINE
bprstanggamus.co.id. You are not authorised to view this resource. Youare here: Home
DEPOSITO MUDHARABAH
DEPOSITO MUDHARABAH. Deposito Bank Syariah Tanggamus adalah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dengan prinsip ini Anda diperlakukan sebagai investasi.DEPOSITO MUDHARABAH
Deposito merupakan simpanan berjangka bedasarkan prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) yang disediakan untuk nasabah. Dengan prinsip ini, deposito nasabah diperlakukan sebagai investasi yang digunakan oleh Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat pengusaha maupun perorangan dalam bentuk pembiayaan Ijarah dan Al-Murabahah yang dikelola DAFTAR PESERTA TEST TERTULIS bprstanggamus.co.id. Daftar Nialai Peserta Test Tahap I Berikut ini kami tampilkan Nilai hasil Peserta Test TertulisUNCATEGORISED
Hits: 14068 Deposito merupakan simpanan berjangka bedasarkan prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) yang disediakan untuk nasabah. Dengan prinsip ini, deposito nasabah diperlakukan sebagai investasi yang digunakan oleh Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat pengusaha maupun perorangan dalam bentuk pembiayaan Ijarah dan Al-Murabahah yang CONTACK US - BPRSTANGGAMUS.CO.IDTRANSLATE THIS PAGE bprstanggamus.co.id. Latest Articles. Form Pengajuan Daftar Nilai Test Tahap III Daftar Peserta Test Tertulis DAFTAR NILAI TEST TAHAP III No: No.Peserta: NAMA: Posisi: Nilai: Keterangan: 1: SM19-07-003: AHMAD SULAIMAN: OB: 92,25: Lulus: 2: S119-07-074: RENITA: AI: 89,25: Lulus:3: S119-07-112
HOME TRANSLATE THIS PAGE Syariah masih menjadi bahasan menarik hingga beberapa tahun terakhir ini, selain karena pemahaman masyarakat yang masih minim, juga dikarenakan sosialisasi terhadap Bank Syariah yang masih kurang menjadikan rasa penasaran yang tinggi di masyarakat, berikut ada beberapa Undang-undang dan Peraturan Tentang Bank Syariah yang mungkin sedikit banyak dapat menambah wawasan dan DAFTAR PESERTA TEST TERTULIS bprstanggamus.co.id. Daftar Nialai Peserta Test Tahap I Berikut ini kami tampilkan Nilai hasil Peserta Test TertulisUNCATEGORISED
Hits: 14068 Deposito merupakan simpanan berjangka bedasarkan prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) yang disediakan untuk nasabah. Dengan prinsip ini, deposito nasabah diperlakukan sebagai investasi yang digunakan oleh Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat pengusaha maupun perorangan dalam bentuk pembiayaan Ijarah dan Al-Murabahah yang DAFTAR NILAI TEST TAHAP III No: No.Peserta: NAMA: Posisi: Nilai: Keterangan: 1: SM19-07-003: AHMAD SULAIMAN: OB: 92,25: Lulus: 2: S119-07-074: RENITA: AI: 89,25: Lulus:3: S119-07-112
KONTAK KAMI
bprstanggamus.co.id. You are not authorised to view this resource. Youare here: Home
PT. BPR SYARIAH TANGGAMUSSearch ...
Toggle Navigation
* Home
* PROFIL
* Direksi
* Visi & Misi
* INFORMASI
* BAGI HASIL
* LAPORAN PUBLIKASI
* PRODUK SYARIAH
* Pembiayaan
* Pembiayaan Mudharabah * Pembiayaan Murabahah ( PNS ) * Pembiayaan Murabahah ( PNS Sertifikasi ) * Pembiayaan Murabahah ( Non PNS Sertifikasi ) * Pembiayaan Murabahan Karyawan Swasta * Pembiayaan Multijasa* Qardh ( Gadai )
* Tabungan Syariah
* Deposito Mudharabah* Transfer Online
* GALERI
* DOWNLOAD
* Kontak Kami
GETTING STARTED
* "
onclick="window.open(this.href,'win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=640,height=480,directories=no,location=no'); return false;" rel="nofollow"> Print * Details Written by Super User Category: Uncategorised Published: 17 June 2019Hits: 65192
* Contack Us
PERATURAN PERBANKAN
Beberapa Peraturan Terkait Bank Syariah Syariah masih menjadi bahasan menarik hingga beberapa tahun terakhir ini, selain karena pemahaman masyarakat yang masih minim, juga dikarenakan sosialisasi terhadap Bank Syariah yang masih kurang menjadikan rasa penasaran yang tinggi di masyarakat, berikut ada beberapa Undang-undang dan Peraturan Tentang Bank Syariah yang mungkin sedikit banyak dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tetangHukum Syariah :
Pertama UU No.7 Tahun 1992, Sejak diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992, yang memosisikan bank Syariah sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat, memberikan angin segar kepada sebagian umat muslim yang anti-riba, yang ditandai dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Mei 1992 dengan modal awal Rp.106.126.382.000,00. Namun bukan hanya itu, Tercatat bahwa bank-bank (pedesaan) Islam pertama di Indonesia adalah BPR ”Mardatillah” (BPRMD) dan BPR “Berkah Amal Sejahtera”. Keduanya beroperasi atas dasar hukum Islam (syariah) dan terletak di Bandung. Keduanya mulai mengoprasikan usahanya pada tanggal 19 Agustus 1991. Meskipun UU No.7 Tahun 1992 tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pendirian bank syariah atau bank bagi hasil dalam pasal-pasalnya, kebebasan yang diberikan oleh pemerintah melalui deregulasi tersebut telah memberikan pilihan bebas kepada masyarakat untuk merefleksikan pemahaman mereka atas maksud dan kandunganperaturan tersebut.
Kedua UU No.10 Tahun 1998, Arah kebijakan regulasi ini dimaksudkan agar ada peningkatan peranan bank nasional sesuai fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan prioritas koperasi, pengusaha kecil, dan menengah serta seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Karena itu, UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 Tahun 1992 hadir untuk memberikan kesempatan meningkatkan peranan bank syariah untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat, Dalam pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 inimempertegas bahwa:
Pertama, Bank Umum adalah bank yang menyelesaikan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kedua, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintaspembayaran.
Dalam UU No.10 Tahun 1998 ini pun memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada BUK untuk membuka kantor cabangnya yang khusus menyelenggarakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Selain itu, pemerintah juga menjabarkan apakah yang dimaksud dengan Prinsip Syariah dalam pasal ini, yaitu terdapat dalam pasal 1 ayat 13 UU No.10 Tahun 1998: Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Ketiga UU No.23 Tahun 2003, Pada UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah menugaskan kepada BI untuk mempersiapkan perangkat aturan dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang mendukung kelancaran operasional bank berbasis Syariah serta penerapan dual banksystem.
Keempat UU No.21 Tahun 2008, Beberapa aspek penting dalam UU No.21Tahun 2008:
Pertama, adanya kewajiban mencantumkan kata “syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank-bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU No.21 Tahun 2008 (pasal 5 no.4).Bagi bank umum konvensional (BUK) yang memiliki unit usaha syariah (UUS) diwajibkan mencantumkan nama syariah setelah nama bank(pasal 5 no.5). Konsekuensinya, penamaan suatu UUS pada suatu kantor cabang BUK yang saat ini kebanyakan disingkat, misalnya Bank X Syariah Cabang Kemayoran, maka harus di ubah menjadi Bank X Unit Usaha Syariah CabangKemayoran.
Kedua, adanya sanksi bagi pemegang saham pengendali yang tidak lulus fit and proper test dari BI (pasal 27). Ketiga, satu-satunya pemegang fatwa syariah adalah MUI. Karena fatwa MUI harus diterjemahkan menjadi produk perundang-undangan (dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia/PBI), dalam rangka penyusunan PBI, BI membentuk komite perbankan syariah yang beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang dan memiliki keahlian di bidang syariah (pasal 26). Keempat, adanya definisi baru mengenai transaksi murabahah. Dalam definisi lama disebutkan bahwa murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Menurut UU No.21 Tahun 2008 disebutkan akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Diubahnya kata “jual beli” dengan kata “pembiayaan”, secara implisit UU No.21 Tahun 2008 ini ingin mengatakan bahwa transaksi murabahah tidak termasuk transaksi yang dikenakan pajak sebagaimana yang kini menjadi masalah bagi banksyariah.
Sedangkan Beberapa Peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan syariah PBI No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasabank syariah.
PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksnakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dikumpulkan dari berbagai sumber ..* Prev
* You are here:
* Home
POPULAR TAGS
* Contack Us
LATEST ARTICLES
* Form Pengajuan
* Daftar Nilai Test Tahap III * Daftar Peserta Test Tertulis* INFO
* Deposito Mudharabah -------------------------Back to Top
2021 PT. BPR SYARIAH TANGGAMUSDetails
Copyright © 2024 ArchiveBay.com. All rights reserved. Terms of Use | Privacy Policy | DMCA | 2021 | Feedback | Advertising | RSS 2.0