Are you over 18 and want to see adult content?
More Annotations
A complete backup of conseildansesperanceduroi.wordpress.com
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of medieval-combat.net
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of the-rothschild-hotel.com
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of dotechgaming.com
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of hpanwo-radio.blogspot.com
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of precious-facts.com
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of puromarketing.com
Are you over 18 and want to see adult content?
Favourite Annotations
The best eCommerce platform for driving sales | 3dcart
Are you over 18 and want to see adult content?
Mud-skipper.com Longtail - Mud Motors and Accessories - Mud-Skipper.com
Are you over 18 and want to see adult content?
Vesta - Italian Restaurant & Wine Bar in Astoria New York NY
Are you over 18 and want to see adult content?
Pindula, Zimbabwean Profiles and Latest News
Are you over 18 and want to see adult content?
Télécharger APK sur PC gratuit
Are you over 18 and want to see adult content?
Tecobuy - Huge Savings on All Consumer Electronics | Tecobuy.COM AU
Are you over 18 and want to see adult content?
A complete backup of acmmijas.blogspot.com
Are you over 18 and want to see adult content?
Oxid Coin | Proof-of-Work | Proof-of-Stake | Masternodes | Supernodes
Are you over 18 and want to see adult content?
Text
X 5%.
RESUME UNDANG-UNDANG RESUME UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi yang telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, THEORY DISCRIMINATION DONALD BLACK 5. social control, which refers to the ways people get other people to stay in line without calling on the law. Black introduces the vertical dimension of society, he says “Law varies directly with stratification”. ) Black uses the term distance to refer to their sociological distance from one another. PTUN (PUTUSAN TATA USAHA NEGARA) Bab X Putusan 1. Proses memutuskan sengketa tata usaha negara Putusan pengadilan harus mencerminkan 4 (empat) kriteria pokok dari asas-asas peradilan yang baik sebagaimana diutarakan oleh de Waard (dalam Sidharta,1996: 332-333): 1) Decisie bentrisel (right to a decision), asas bahwa seorang hakim harus menjatuhkan putusan dan di dalam tenggang waktu yang pantas. PERJANJIAN DAN OVERMACHT Perjanjian Jual beli disebut juga dengan perjanjian timbal balik dimana terjadinya suatu kesepakatan mengenai harga dan barang. Dalam perjanjian jual beli, baik penjual maupun pembeli dapat menjadi pihak kreditur dan debitur. Hal ini bergantung dilihat dari segi mana, segi harga atau segi barang. Contoh: A dan B mengadakan perjanjian jualbeli mobil.
PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM …TRANSLATE THIS PAGE Pengakuan (Recognition) dalam Hukum Internasional Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu: 1. Faktor Politik Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional. Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui Israel TEORI DONALD BLACK (DISCRIMINATION THEORY) Teori donald Black (Discrimination theory) Donald Black informs the reader right away that his perspective is sociological. He is concerned with “social life” which means how society behaves. His explanations will therefore use sociological factors. Roughly, sociological factors represent the macro-level features and dimensionsalong which
PERBEDAAN ASAS HUKUM DAN NORMA HUKUM 1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil. 2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. 3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi. Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latarbelakang
METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF E. Metode Penelitian Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.) Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah HUKUM KONSUMEN DAN HUKUM PERLINDUNGAN …TRANSLATE THIS PAGE Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. ) Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus diberikan perlindungan oleh hukum. Menurut pasal 1 butir 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu LAWMETHA | JUST ANOTHER WORDPRESS.COM SITETRANSLATE THIS PAGE Rumus Dasar Hukum. Pajak Penjual (PPh) = NJOP/harga jual X 5 %. Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2008tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Pajak Pembeli (BPHTB) =.X 5%.
RESUME UNDANG-UNDANG RESUME UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi yang telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, THEORY DISCRIMINATION DONALD BLACK 5. social control, which refers to the ways people get other people to stay in line without calling on the law. Black introduces the vertical dimension of society, he says “Law varies directly with stratification”. ) Black uses the term distance to refer to their sociological distance from one another. PTUN (PUTUSAN TATA USAHA NEGARA) Bab X Putusan 1. Proses memutuskan sengketa tata usaha negara Putusan pengadilan harus mencerminkan 4 (empat) kriteria pokok dari asas-asas peradilan yang baik sebagaimana diutarakan oleh de Waard (dalam Sidharta,1996: 332-333): 1) Decisie bentrisel (right to a decision), asas bahwa seorang hakim harus menjatuhkan putusan dan di dalam tenggang waktu yang pantas. PERJANJIAN DAN OVERMACHT Perjanjian Jual beli disebut juga dengan perjanjian timbal balik dimana terjadinya suatu kesepakatan mengenai harga dan barang. Dalam perjanjian jual beli, baik penjual maupun pembeli dapat menjadi pihak kreditur dan debitur. Hal ini bergantung dilihat dari segi mana, segi harga atau segi barang. Contoh: A dan B mengadakan perjanjian jualbeli mobil.
PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM …TRANSLATE THIS PAGE Pengakuan (Recognition) dalam Hukum Internasional Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu: 1. Faktor Politik Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional. Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui Israel TEORI DONALD BLACK (DISCRIMINATION THEORY) Teori donald Black (Discrimination theory) Donald Black informs the reader right away that his perspective is sociological. He is concerned with “social life” which means how society behaves. His explanations will therefore use sociological factors. Roughly, sociological factors represent the macro-level features and dimensionsalong which
PERBEDAAN ASAS HUKUM DAN NORMA HUKUM 1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil. 2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. 3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi. Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latarbelakang
METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF E. Metode Penelitian Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.) Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah HUKUM KONSUMEN DAN HUKUM PERLINDUNGAN …TRANSLATE THIS PAGE Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. ) Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus diberikan perlindungan oleh hukum. Menurut pasal 1 butir 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu LAWMETHA | JUST ANOTHER WORDPRESS.COM SITETRANSLATE THIS PAGE Rumus Dasar Hukum. Pajak Penjual (PPh) = NJOP/harga jual X 5 %. Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2008tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Pajak Pembeli (BPHTB) =.X 5%.
PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM …TRANSLATE THIS PAGE Pengakuan (Recognition) dalam Hukum Internasional Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu: 1. Faktor Politik Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional. Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui PERKEMBANGAN TEORI SOSIAL POSTMODERN PERKEMBANGAN TEORI SOSIAL POSTMODERN Teori sosial postmodern merupakan hasil dari serangkaian proses sosial dan intelektual yang sungguh sangat kompleks. Dibutuhkan banyak sekali usaha untuk bisa menempatkan ‘sejarah yang kaya’ ini dalam posisi yang layak dalam dunia ilmu sosial. Bagian ini boleh dikata hanya merupakan pengantar bagi pembaca untuk masuk ke dalam diskusi CONTOH ADDENDUM ATAU AMANDEMEN PERJANJIAN Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk: 1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perjanjian tertulis dan dibaca sebagai berikut: 1. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011)sampai
KONVENSI JENEWA (HUKUM LAUT) Dalam konvensi Jenewa 1958 terdapat empat buah konvensi telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan di Jenewa yaitu: a. The Geneva Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone (mengenai laut territorial dan jalur tambahan) b. The Geneva Convention on the High Seas ( tentang Laut bebas) c. The Geneva Convention on Fishingand Conservation of
SISTEM HUKUM INGGRIS Sistem Hukum di Inggris Sejak 1189, hukum Inggris adalah COMMON LAW SYSTEM bukan CIVIL LAW SYSTEM (yakni belum ada utama kodifikasi hukum, dan preseden yang mengikat sebagai lawan persuasif). Hal ini mungkin telah disebabkan oleh penaklukan Norman dari Inggris , yang memperkenalkan sejumlah konsep hukum dan lembaga-lembaga dari hukumNorman ke dalam
PERBEDAAN ASAS HUKUM DAN NORMA HUKUM 1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil. 2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. 3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi. Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latarbelakang
CONTOH PERJANJIAN KERJA SEBAGAI KONSULTAN Sebagai penanggung jawab dari konsultan asing untuk bagian konstruksi. PASAL 2. PENYELESAIAN PEKERJAAN. Pekerjaan PIHAK KEDUA sebagaimana disebutkan dalam uraian pekerjaan menurut PASAL I ayat 2 perjanjian ini harus diselesaikan sesuai dengan rencana kerja konsultan asing. PERJANJIAN KERJA SAMA PEMASANGAN IKLAN 2. Akibat biaya yang ditimbulkan pada perubahan materi iklan, yaitu pembuatan desain, biaya pemotretan dan pembuatan film menjadi beban PIHAK PERTAMA. PASAL 7. LAIN-LAIN. KERJA SAMA PEMASANGAN IKLAN ini dibuat rangkap 2 (dua), yang asli dipegang oleh. PIHAK KEDUA dan tindasannya dipegang oleh PIHAK PERTAMA. FORMAT CONTOH PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU …TRANSLATE THISPAGE
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (TETAP) Yang bertanda tangan di bawah ini, masing-masing*): 1. Nama : Alamat : Jabatan :Dalam hal ini
LAWMETHA | JUST ANOTHER WORDPRESS.COM SITETRANSLATE THIS PAGE Rumus Dasar Hukum. Pajak Penjual (PPh) = NJOP/harga jual X 5 %. Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2008tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Pajak Pembeli (BPHTB) =.X 5%.
RESUME UNDANG-UNDANG RESUME UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi yang telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, THEORY DISCRIMINATION DONALD BLACK 5. social control, which refers to the ways people get other people to stay in line without calling on the law. Black introduces the vertical dimension of society, he says “Law varies directly with stratification”. ) Black uses the term distance to refer to their sociological distance from one another. PTUN (PUTUSAN TATA USAHA NEGARA) Bab X Putusan 1. Proses memutuskan sengketa tata usaha negara Putusan pengadilan harus mencerminkan 4 (empat) kriteria pokok dari asas-asas peradilan yang baik sebagaimana diutarakan oleh de Waard (dalam Sidharta,1996: 332-333): 1) Decisie bentrisel (right to a decision), asas bahwa seorang hakim harus menjatuhkan putusan dan di dalam tenggang waktu yang pantas. PERJANJIAN DAN OVERMACHT Perjanjian Jual beli disebut juga dengan perjanjian timbal balik dimana terjadinya suatu kesepakatan mengenai harga dan barang. Dalam perjanjian jual beli, baik penjual maupun pembeli dapat menjadi pihak kreditur dan debitur. Hal ini bergantung dilihat dari segi mana, segi harga atau segi barang. Contoh: A dan B mengadakan perjanjian jualbeli mobil.
PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM …TRANSLATE THIS PAGE Pengakuan (Recognition) dalam Hukum Internasional Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu: 1. Faktor Politik Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional. Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui Israel TEORI DONALD BLACK (DISCRIMINATION THEORY) Teori donald Black (Discrimination theory) Donald Black informs the reader right away that his perspective is sociological. He is concerned with “social life” which means how society behaves. His explanations will therefore use sociological factors. Roughly, sociological factors represent the macro-level features and dimensionsalong which
PERBEDAAN ASAS HUKUM DAN NORMA HUKUM 1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil. 2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. 3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi. Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latarbelakang
METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF E. Metode Penelitian Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.) Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah HUKUM KONSUMEN DAN HUKUM PERLINDUNGAN …TRANSLATE THIS PAGE Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. ) Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus diberikan perlindungan oleh hukum. Menurut pasal 1 butir 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu LAWMETHA | JUST ANOTHER WORDPRESS.COM SITETRANSLATE THIS PAGE Rumus Dasar Hukum. Pajak Penjual (PPh) = NJOP/harga jual X 5 %. Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2008tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Pajak Pembeli (BPHTB) =.X 5%.
RESUME UNDANG-UNDANG RESUME UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi yang telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, THEORY DISCRIMINATION DONALD BLACK 5. social control, which refers to the ways people get other people to stay in line without calling on the law. Black introduces the vertical dimension of society, he says “Law varies directly with stratification”. ) Black uses the term distance to refer to their sociological distance from one another. PTUN (PUTUSAN TATA USAHA NEGARA) Bab X Putusan 1. Proses memutuskan sengketa tata usaha negara Putusan pengadilan harus mencerminkan 4 (empat) kriteria pokok dari asas-asas peradilan yang baik sebagaimana diutarakan oleh de Waard (dalam Sidharta,1996: 332-333): 1) Decisie bentrisel (right to a decision), asas bahwa seorang hakim harus menjatuhkan putusan dan di dalam tenggang waktu yang pantas. PERJANJIAN DAN OVERMACHT Perjanjian Jual beli disebut juga dengan perjanjian timbal balik dimana terjadinya suatu kesepakatan mengenai harga dan barang. Dalam perjanjian jual beli, baik penjual maupun pembeli dapat menjadi pihak kreditur dan debitur. Hal ini bergantung dilihat dari segi mana, segi harga atau segi barang. Contoh: A dan B mengadakan perjanjian jualbeli mobil.
PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM …TRANSLATE THIS PAGE Pengakuan (Recognition) dalam Hukum Internasional Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu: 1. Faktor Politik Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional. Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui Israel TEORI DONALD BLACK (DISCRIMINATION THEORY) Teori donald Black (Discrimination theory) Donald Black informs the reader right away that his perspective is sociological. He is concerned with “social life” which means how society behaves. His explanations will therefore use sociological factors. Roughly, sociological factors represent the macro-level features and dimensionsalong which
PERBEDAAN ASAS HUKUM DAN NORMA HUKUM 1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil. 2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. 3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi. Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latarbelakang
METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF E. Metode Penelitian Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.) Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah HUKUM KONSUMEN DAN HUKUM PERLINDUNGAN …TRANSLATE THIS PAGE Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. ) Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus diberikan perlindungan oleh hukum. Menurut pasal 1 butir 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu LAWMETHA | JUST ANOTHER WORDPRESS.COM SITETRANSLATE THIS PAGE Rumus Dasar Hukum. Pajak Penjual (PPh) = NJOP/harga jual X 5 %. Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2008tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Pajak Pembeli (BPHTB) =.X 5%.
PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM …TRANSLATE THIS PAGE Pengakuan (Recognition) dalam Hukum Internasional Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu: 1. Faktor Politik Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional. Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui PERKEMBANGAN TEORI SOSIAL POSTMODERN PERKEMBANGAN TEORI SOSIAL POSTMODERN Teori sosial postmodern merupakan hasil dari serangkaian proses sosial dan intelektual yang sungguh sangat kompleks. Dibutuhkan banyak sekali usaha untuk bisa menempatkan ‘sejarah yang kaya’ ini dalam posisi yang layak dalam dunia ilmu sosial. Bagian ini boleh dikata hanya merupakan pengantar bagi pembaca untuk masuk ke dalam diskusi CONTOH ADDENDUM ATAU AMANDEMEN PERJANJIAN Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk: 1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perjanjian tertulis dan dibaca sebagai berikut: 1. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011)sampai
KONVENSI JENEWA (HUKUM LAUT) Dalam konvensi Jenewa 1958 terdapat empat buah konvensi telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan di Jenewa yaitu: a. The Geneva Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone (mengenai laut territorial dan jalur tambahan) b. The Geneva Convention on the High Seas ( tentang Laut bebas) c. The Geneva Convention on Fishingand Conservation of
SISTEM HUKUM INGGRIS Sistem Hukum di Inggris Sejak 1189, hukum Inggris adalah COMMON LAW SYSTEM bukan CIVIL LAW SYSTEM (yakni belum ada utama kodifikasi hukum, dan preseden yang mengikat sebagai lawan persuasif). Hal ini mungkin telah disebabkan oleh penaklukan Norman dari Inggris , yang memperkenalkan sejumlah konsep hukum dan lembaga-lembaga dari hukumNorman ke dalam
PERBEDAAN ASAS HUKUM DAN NORMA HUKUM 1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil. 2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. 3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi. Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latarbelakang
CONTOH PERJANJIAN KERJA SEBAGAI KONSULTAN Sebagai penanggung jawab dari konsultan asing untuk bagian konstruksi. PASAL 2. PENYELESAIAN PEKERJAAN. Pekerjaan PIHAK KEDUA sebagaimana disebutkan dalam uraian pekerjaan menurut PASAL I ayat 2 perjanjian ini harus diselesaikan sesuai dengan rencana kerja konsultan asing. PERJANJIAN KERJA SAMA PEMASANGAN IKLAN 2. Akibat biaya yang ditimbulkan pada perubahan materi iklan, yaitu pembuatan desain, biaya pemotretan dan pembuatan film menjadi beban PIHAK PERTAMA. PASAL 7. LAIN-LAIN. KERJA SAMA PEMASANGAN IKLAN ini dibuat rangkap 2 (dua), yang asli dipegang oleh. PIHAK KEDUA dan tindasannya dipegang oleh PIHAK PERTAMA. FORMAT CONTOH PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU …TRANSLATE THISPAGE
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (TETAP) Yang bertanda tangan di bawah ini, masing-masing*): 1. Nama : Alamat : Jabatan :Dalam hal ini
LAWMETHA | JUST ANOTHER WORDPRESS.COM SITETRANSLATE THIS PAGE Rumus Dasar Hukum. Pajak Penjual (PPh) = NJOP/harga jual X 5 %. Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2008tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Pajak Pembeli (BPHTB) =.X 5%.
RESUME UNDANG-UNDANG RESUME UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi yang telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, PERJANJIAN DAN OVERMACHT Perjanjian Jual beli disebut juga dengan perjanjian timbal balik dimana terjadinya suatu kesepakatan mengenai harga dan barang. Dalam perjanjian jual beli, baik penjual maupun pembeli dapat menjadi pihak kreditur dan debitur. Hal ini bergantung dilihat dari segi mana, segi harga atau segi barang. Contoh: A dan B mengadakan perjanjian jualbeli mobil.
CONTOH PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012) (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Sewa”).”. 2. THEORY DISCRIMINATION DONALD BLACK 5. social control, which refers to the ways people get other people to stay in line without calling on the law. Black introduces the vertical dimension of society, he says “Law varies directly with stratification”. ) Black uses the term distance to refer to their sociological distance from one another.DONALD BLACK
Donald Black menginformasikan pembaca langsung bahwa perspektifnya adalah sosiologis. Dia prihatin dengan “kehidupan sosial” yang berarti bagaimana masyarakat berperilaku. Penjelasan-Nya itu akan menggunakan faktor sosiologis.Kira-kira, faktor sosiologis mewakili tingkat makro fitur dan dimensi sepanjang yang diselenggarakanmasyarakat.
PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM …TRANSLATE THIS PAGE Pengakuan (Recognition) dalam Hukum Internasional Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu: 1. Faktor Politik Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional. Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui Israel PERBEDAAN ASAS HUKUM DAN NORMA HUKUM 1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil. 2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. 3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi. Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latarbelakang
METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF E. Metode Penelitian Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.) Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah FORMAT CONTOH PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU …TRANSLATE THISPAGE
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (TETAP) Yang bertanda tangan di bawah ini, masing-masing*): 1. Nama : Alamat : Jabatan :Dalam hal ini
LAWMETHA | JUST ANOTHER WORDPRESS.COM SITETRANSLATE THIS PAGE Rumus Dasar Hukum. Pajak Penjual (PPh) = NJOP/harga jual X 5 %. Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2008tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Pajak Pembeli (BPHTB) =.X 5%.
RESUME UNDANG-UNDANG RESUME UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi yang telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, PERJANJIAN DAN OVERMACHT Perjanjian Jual beli disebut juga dengan perjanjian timbal balik dimana terjadinya suatu kesepakatan mengenai harga dan barang. Dalam perjanjian jual beli, baik penjual maupun pembeli dapat menjadi pihak kreditur dan debitur. Hal ini bergantung dilihat dari segi mana, segi harga atau segi barang. Contoh: A dan B mengadakan perjanjian jualbeli mobil.
CONTOH PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012) (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Sewa”).”. 2. THEORY DISCRIMINATION DONALD BLACK 5. social control, which refers to the ways people get other people to stay in line without calling on the law. Black introduces the vertical dimension of society, he says “Law varies directly with stratification”. ) Black uses the term distance to refer to their sociological distance from one another.DONALD BLACK
Donald Black menginformasikan pembaca langsung bahwa perspektifnya adalah sosiologis. Dia prihatin dengan “kehidupan sosial” yang berarti bagaimana masyarakat berperilaku. Penjelasan-Nya itu akan menggunakan faktor sosiologis.Kira-kira, faktor sosiologis mewakili tingkat makro fitur dan dimensi sepanjang yang diselenggarakanmasyarakat.
PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM …TRANSLATE THIS PAGE Pengakuan (Recognition) dalam Hukum Internasional Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu: 1. Faktor Politik Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional. Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui Israel PERBEDAAN ASAS HUKUM DAN NORMA HUKUM 1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil. 2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. 3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi. Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latarbelakang
METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF E. Metode Penelitian Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.) Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah FORMAT CONTOH PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU …TRANSLATE THISPAGE
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (TETAP) Yang bertanda tangan di bawah ini, masing-masing*): 1. Nama : Alamat : Jabatan :Dalam hal ini
LAWMETHA | JUST ANOTHER WORDPRESS.COM SITETRANSLATE THIS PAGE Rumus Dasar Hukum. Pajak Penjual (PPh) = NJOP/harga jual X 5 %. Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2008tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Pajak Pembeli (BPHTB) =.X 5%.
ABOUT ME.. | LAWMETHATRANSLATE THIS PAGE Fill in your details below or click an icon to log in: Email (required) (Address never made public) Name (required) Website. You are commenting using your WordPress.com account. ( Log Out / Change ) You are commenting using your Google account. ( Log Out /UNDANG-UNDANG
KITAB UNDANG-UNDANG. HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) NOMOR 8 TAHUN 1981. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: 1.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.CONTOH PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012) (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Sewa”).”. 2. PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM …TRANSLATE THIS PAGE Pengakuan (Recognition) dalam Hukum Internasional Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu: 1. Faktor Politik Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional. Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui HUKUM LAUT | LAWMETHATRANSLATE THIS PAGE Posts about HUKUM LAUT written by mirandarule. 1. Sejarah lebar laut di Indonesia. Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di PUTUSAN | LAWMETHATRANSLATE THIS PAGE Contoh putusan yang ada perfomance bond. PUTUSA N NO. 396 PK/Pdt/2007 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : 1. PT. SENDIKO DAYA UTAMA, berkedudukan di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 8, Kebon Nanas, JakartaSelatan, yang
TEORI POSTMODERN
Posts about teori postmodern written by mirandarule. PERKEMBANGAN TEORI SOSIAL POSTMODERN. Teori sosial postmodern merupakan hasil dari serangkaian proses sosial dan intelektual yang sungguh sangatkompleks.
PERJUDIAN ANAK
Contoh latar belakang proposal skripsi. PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN ANAK-ANAK. A. Latar Belakang. Dewasa ini permasalahan anak di Indonesia semakin meningkat jumlahnya. PERJANJIAN KERJA SAMA PEMASANGAN IKLAN 2. Akibat biaya yang ditimbulkan pada perubahan materi iklan, yaitu pembuatan desain, biaya pemotretan dan pembuatan film menjadi beban PIHAK PERTAMA. PASAL 7. LAIN-LAIN. KERJA SAMA PEMASANGAN IKLAN ini dibuat rangkap 2 (dua), yang asli dipegang oleh. PIHAK KEDUA dan tindasannya dipegang oleh PIHAK PERTAMA.*
LAWMETHA
* Just another WordPress.com site*
PAGES
* About me..
*
SYNDICATE
* Entries
* Comments
*
META
* Register
* Log in
* Home
* About me..
PAJAK JUAL BELI TANAHSumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl229/pajak-jual-beli-tanah PAJAK JUAL BELI TANAH Apakah dalam jual beli tanah dan bangunan, pihak penjual dan pembeli akan dikenakan pajak? Jika ya, bagaimana cara perhitungannya dan bagaimana cara menghitungnya? Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan” Untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perhitungan pajaknya adalah berikut di bawah ini (dikutip dari buku “Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan”oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.,hal 24):Rumus Dasar Hukum
Pajak Penjual (PPh) = NJOP/harga jual X 5 % Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2008tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Pajak Pembeli (BPHTB) =X 5%
Pasal 5 UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTBDaftar istilah:
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak NJOPTKP : Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak
NPTKP/NPOPTKP : Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak / Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Mengenai NPTKP untuk perhitungan BPHTB adalah berbeda-beda untuk masing-masing kabupaten/kota. Contoh: DKI Jakarta : Rp. 60.000.000,- Kota Bekasi : Rp. 30.000.000,- Kota Depok : Rp. 20.000.000,- Kota Bogor : Rp. 20.000.000,- Untuk mengetahui besaran NPTKP di wilayah Anda, hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanahdan Bangunan
3. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanahdan/atau Bangunan
4. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanahdan/atau Bangunan
sumber: http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/04/bphtb.htmlBPHTB
Labels: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), bukan objek pajak, dasar pengenaan, NPOPTKP, PBB / BPHTB, rumah sederhana OBJEK , SUBJEK dan WAJIB PAJAK BPHTBA. OBJEK BPHTB
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi: 1. Pemindahan Hak karena :a. Jual Beli
b. Tukar Menukar
c. Hibah
d. Hibah Wasiat
e. Waris
f. Pemasukan dalam Perseroan/Badan Hukum lainnya g. Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan h. Penunjukan pembeli dalam Lelang i. Pelaksanaan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap j. Penggabungan Usahak. Peleburan Usaha
l. Pemekaran Usaha
m. Hadiah
2 . Pemberian Hak Baru karena : a. Kelanjutan Pelepasan Hak b. Diluar Pelepasan Hak Sedangkan jenis-jenis hak atas tanah yang perolehan haknya dikenakan BPHTB sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3) UU BPHTB meliputi :a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha
c. Hak Guna Bangunand. Hak Pakai
e. Hak Milik atas satuan Rumah Susunf. Hak Pengelolaan
Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) terdapat beberapa objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB yaitu : 1. Objek yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasar azas perlakuan timbal balik 2. Objek yang diperoleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum 3. Objek yang diperoleh Badan/Perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha/kegiatan lain diluar fungsi dan tugasnya 4. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan karena KONVERSI HAK atau karena perbuatan Hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama 5. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan karena WAKAF 6. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan karena kepentingan IBADAHB SUBJEK BPHTB
Yang menjadi subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Tanah dan atau Bangunan. C. WAJIB PAJAK BPHTB Subjek pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan tersebut diatas menjadi wajib pajak BPHTB apabila dikenakan kewajiban membayar pajak. TARIF, DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG BPHTBA. T A R I F
Sesuai pasal 5 UU BPHTB, tarif BPHTB merupakan tarif tunggal sebesar 5 %. Penentuan tarif tunggal ini dimaksudkan untuk kesederhanaan dan kemudahan perhitungan.B. DASAR PENGENAAN
Yang menjadi dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak atau disingkat NPOP sesuai ketentuan pasal 6 UU BPHTB. Berdasarkan jenis perolehan haknya, NPOP tersebut adalah sebagaiberikut :
1. Jual Beli = Harga Transaksi 2. Tukar Menukar = Nilai Pasar 3. Hibah = Nilai Pasar 4. Hibah Wasiat = Nilai Pasar 5. Waris = Nilai Pasar 6. Pemasukan dalam Perseroan / Badan Hukum lainnya = Nilai Pasar 7. Pemisahan Hak = Nilai Pasar 8. Peralihan Hak karena Putusan Hakim = Nilai Pasar 9. Pemberian Hak Baru = Nilai Pasar 10. Penggabungan Usaha = Nilai Pasar 11. Peleburan Usaha = Nilai Pasar 12. Pemekaran Usaha = Nilai Pasar 13. Hadiah = Nilai Pasar 14. Lelang = yang tercantum dalam Risalah Lelang Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (3) UU BPHTB, bila NPOP tidak diketahui atau NPOP lebih rendah dari NJOP PBB maka yang menjadi dasar pengenaan adalah NJOP PBB dan apabila NJOP PBB belum ditetapkan maka sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (4) besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya didalam pasal 7 UU BPHTB, pemerintah menentukan suatu batas nilai perolehan tidak kena pajak yang disebut Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ketentuan pasal 7 ini dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan yang terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tanggal 1 Desember 2000 yang kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000. Keputusan Menteri Keuangan ini kemudian mengalami perubahan dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajaak Tidak Kena Pajak BPHTB. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 ini berisikan ketentuan sebagai berikut: a. untuk perolehan hak karena waris , atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) b. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR bersubsidi, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkna sebesar Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilanjuta rupiah)
c. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) d. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) e. dalam hal NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka NPOPTKP untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sama dengan NPOPTKP sebagaimana ditetapkan padahuruf d
f. dalam hal NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka NPOPTKP untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sama dengan NPOPTKP sebagaimana ditetapkan padahuruf d.
Besarnya NPOPTKP ditetapkan secara regional, maksudnya adalah NPOPTKP tersebut ditetapkan per daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala Daerah yang bersangkutan. C. CARA MENGHITUNG BPHTB Untuk menghitung besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah dengan cara mengurangkan NPOP dengan NPOPTKP. Dengan demikian untuk menghitung besarnya BPHTB terutang adalah : BPHTB terutang = Tarif x NPOPKPContoh :
1. Pada tanggal 1 Pebruari 2003, Bapak Sumarno membeli sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Tangerang dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp50.000.000,- Apabila NPOPTKP ditetapkan untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp60.000.000,- maka BPHTB yang menjadi kewajiban Bapak Sumarno tsb adalah : 5% x (50.000.000 – 60.000.000) = Nihil atau dengan kata lain Bapak Sumarno tidak terutang BPHTB. 2. Pada tanggal 1 Maret 2003 , Bapak Ali membeli sebuah rumah seluas 200 M2 yang berada diatas sebidang tanah hak milik seluas 500 M2 di Kota Bogor dengan harga perolehan sebesar Rp500.000.000,- Berdasarkan data SPPT PBB atas objek tersebut ternyata NJOPnya sebesar Rp.600.000.000,- (tanah dan bangunan). Bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,- maka kewajiban BPHTB yang harus dipenuhi oleh Bapak Alitersebut adalah :
5% x (600.000.000 – 50.000.000) = Rp27.500.000,- PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS, HIBAH WASIAT DAN PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN A. PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT Sesuai dengan bunyi pasal 3 ayat (2) UU BPHTB pengenaan BPHTB karena waris dan hibah wasiat diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk itu telah terbit Peraturan Pemerintah No: 111/2000, tanggal 1 Desember 2000 yang mengatur hal-hal sebagai berikut : 1. BPHTB terutang karena waris dan hibah wasiat sebesar : 50 % dari yang seharusnya terutang. 2. Saat terutang pajak adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan 3. Dasar pengenaan (NPOP) adalah nilai pasar pada saat pendaftaranhak.
4. Apabila NPOP lebih kecil dari NJOP PBB maka yang menjadi dasar pengenaan adalah NJOP PBB 5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP) terdiri dari2 jenis :
a. Maksimum Rp300 juta terhadap waris dan juga terhadap hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas dan satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat termasuk suami/istri. b. Maksimum Rp60 juta terhadap penerima hibah wasiat selain dari yangdiatas.
Contoh :
1. Seorang anak menerima warisan dari orang tuanya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp250 juta. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah dikenakan PBB dengan NJOP sebesar Rp325 juta. Apabila NPOPTKP karena waris untuk daerah tersebut ditentukan sebesar Rp250 juta maka BPHTB yang terutang adalahsebesar :
50% x 5% x (Rp325 juta – Rp250 juta) = Rp1.875.000,- 2. Seorang cucu menerima hibah wasiat dari kakeknya sebidang tanah seluas 300 M2 dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp300 juta. Terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SPPT PBB pada tahun pendaftaran hak dengan NJOP sebesar Rp250 juta. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditentukan sebesar Rp50 juta maka BPHTB yang terutang adalah sebesar : 50% x 5% x (Rp300 juta – Rp50 juta ) = Rp6.250.000,- 3. Sebuah Yayasan Yatim Piatu “ Al-Jannah” menerima hibah wasiat dari seorang dermawan sebidang tanah seluas 1.000 M2 dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp800 juta. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditentukan sebesar Rp60 juta maka BPHTB terutang yang harus dibayar oleh Yayasan tersebut adalah sebesar : 50% x 5% x ( Rp800 juta – Rp60 juta) = Rp18.500.000,- B. PENGENAAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN Sesuai dengan pasal 3 ayat (2) UU BPHTB, pengenaan BPHTB karena pemberian hak pengelolaan diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No: 112 Tahun 2000 tanggal 1 Desember 2000 yang mengatur hal-hal sebagai berikut : 1. Yang dimaksud dengan Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga. 2. Besarnya BPHTB karena Hak Pengelolaan adalah : a. 0% dari BPHTB yang seharusnya terutang bila penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota,. Lembaga Pemerintah Lain dan PerumPerumnas
b. 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang untuk selain yang diatas. c. Saat terutang Pajak yaitu sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan d. Dasar pengenaan ( NPOP) adalah Nilai Pasar e. Apabila Nilai Pasar lebih kecil dari NJOP PBB maka yang dipakaiadalah NJOPPBB.
Contoh :
1. Perum Perumnas menerima Hak Pengelolaan dari Pemerintah sebidang tanah seluas seluas 5 Ha dengan nilai pasar pada waktu penerbitan hak sebesar Rp3 milyar. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp60 juta maka besarnya BPHTB yang harus diabayar oleh Perum Perumnas tersebut adalah : 0% x 5% x (Rp3 milyar – Rp60 juta) = 0 ( nihil ). 2. Sebuah perusahaan negara milik daerah ( BUMD Perpakiran ) menerima hak pengelolaan dari pemerintah sebidang tanah dan sebuah gedung untuk parkir dengan nilai pasar pada waktu penerbitan hak sebesar Rp1 milyar. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan SPPT PBB dengan NJOP sebesar Rp1,25 milyar. Apabila NPOPTKP atas daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp50 juta maka besarnya BPHTB yang harus dibayar oleh BUMD Perpakiran tersebut adalah sebesar : 50% x 5% x (Rp1,25 milyar – Rp50 juta) = Rp30 juta SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG SERTA TATA CARA PEMBAYARAN A. SAAT TERUTANG PAJAK Ketentuan pasal 9 ayat (1) UU BPHTB memuat tentang saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai berikut : 1. Jual Beli : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta 2. Tukar Menukar : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta 3. Hibah : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta 4. Waris : Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan 5. Pemasukan dalam Perseroan : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta 6. Pemisahan Hak : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta 7. Lelang : Sejak tanggal penunjukan pemenang Lelang 8. Putusan Hakim : Sejak tanggal putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap 9. Hibah Wasiat : Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan Haknya ke Kantor Pertanahan 10. Pemberian Hak Baru : Sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak 11. Penggabungan Usaha : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta 12. Peleburan Usaha : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta 13. Pemekaran Usaha : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta 14. Hadiah : Sejak tanggal dibuat & ditandatanganinya Akta Pajak terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak, dengan kata lain saat terutang pajak BPHTB adalah merupakan saat untuk wajib membayar pajak. B. TEMPAT PAJAK TERUTANG : Tempat pajak terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan C. TATA CARA PEMBAYARAN Ketentuan tata cara pembayaran BPHTB tercantum dalam pasal 10 UU BPHTB yang dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 269/PJ/2001 tanggal 2 April 2001 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 09/PJ.6/2001 tanggal 6 April 2001 yang intinya adalah sebagai berikut : a. Pembayaran tidak mendasarkan kepada adanya Surat Ketetapan Pajak. b. Dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Bea ( SSB ) ke Kas Negara melalui Bank/Kantor Pos atau Tempat Pembayaran lain yg ditunjuk c. SSB juga berfungsi sebagai SPOP dan sekaligus digunakan untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan Kewajiban Bayar pada saat : 1. Dibuat & ditandatanganinya Akta 2. Pendaftaran Hak untuk Waris & Hibah Wasiat 3. Ditunjuknya pemenang Lelang 4. Ditandatanganinya SK Pemberian Hak dalam hal pemberian Hak Baru 5. Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap TATA CARA PENETAPAN DAN PENAGIHAN A. TATA CARA PENETAPAN Tata cara penetapan BPHTB diatur didalam pasal 11 dan 12 sebagaiberikut :
1. Dalam jangka waktu 5 tahun sejak pajak terutang, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kurang bayar, Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan PBB/KPP Pratama menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB) ditambah denda 2% per bulan maksimum untuk jangka waktu 24 bulan ( 48% ). 2. Setelah terbit SKBKB, terdapat data baru lagi sehingga Pajak terutang bertambah, maka Kepala Kantor Pelayanan PBB/KPP Pratama menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) ditambah sanksi administrasi sebesar 100% dari jumlah kenaikan, kecuali wajib pajak melapor sebelum ada pemeriksaanContoh :
Bapak Krosbin Simatupang membeli sebidang tanah di Surabaya pada tanggal 5 Januari 2003 dengan harga perolehan menurut PPAT sebesar Rp.300.000.000,- dan BPHTBnya telah dibayar lunas pada tanggal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan PBB Surabaya Satu pada tanggal 7 Pebruari 2003, ternyata NJOP PBB atas tanah tersebut adalah sebesar Rp.350.000.000,- Pada tanggal 1 Maret 2003 diperoleh data baru (novum), ternyata transaksi yang benar atas tanah tersebut adalah sebesar Rp400.000.000,- Atas temuan-temuan tersebut diatas Kepala Kantor Pelayanan PBB Surabaya Satu telah menerbitkan SKBKB pada tanggal 7 Pebruari 2003 dan SKBKBT pada tanggal 1 Maret 2003. Berapa BPHTB yang harus dibayar oleh Bapak Krosbin Simatupang tersebut berdasarkan SKBKB dan SKBKBT yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB tersebut bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,- ?Jawab :
1. BPHTB yang telah dibayar pada tanggal 5 Januari 2003 adalah : 5% x (300.000.000 – 50.000.000) = Rp12.500.000,- 2. BPHTB yang seharusnya terutang pada tanggal 7 Pebruari 2003 : 5% x (350.000.000 – 50.000.000) = Rp15.000.000,- BPHTB yang telah dibayar = Rp12.500.000,- BPHTB kurang bayar = Rp 2.500.000,- Denda : 2 x 2% x Rp2.500.000,- = Rp 100.000,- SKBKB = Rp 2.600.000,- 3. BPHTB yang seharusnya terutang pada tanggal 1 Maret 2003 : 5% x (400.000.000 – 50.000.000) = Rp17.500.000,- BPHTB yang telah dibayar = Rp15.000.000,- BPHTB kurang bayar = Rp 2.500.000,- Sanksi administrasi ( 100% ) = Rp 2.500.000,- SKBKBT = Rp 5.000.000,- B. TATA CARA PENAGIHAN Sesuai dengan pasal 13, 14 dan 15 UU BPHTB maka apabila : 1. Pajak terutang tidak/kurang bayar 2. Dari pemeriksaan, SSB kurang bayar 3. WP kena sanksi administrasi berupa denda/bunga maka Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan BPHTB (STB) ditambah sanksi bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan. Surat Tagihan BPHTB setara dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) SKBKB, SKBKBT, STB, SK Pembetulan / SK Pengurangan / SK Keberatan / SK Banding merupakan Dasar Penagihan Pajak. Pajak terutang berdasar SURAT-SURAT tersebut diatas harus dilunasi paling lambat 1(satu) bulan sejak diterima oleh wajib pajak, lewat batas waktu dapat ditagih dengan SURAT PAKSA. KEBERATAN, BANDING DAN PENGURANGANA. KEBERATAN
Keberatan diatur dalam pasal 16 dan 17 yang dapat dirinci sebagaiberikut :
1. Diajukan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPPBB/KPP Pratama atas : SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN ; 2. Secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dandilampiri :
a.Copy SSB ;
b.Asli SKBKB/SKBKBT/SKBLB/SKBN c.Copy Akta/Risalah Lelang / SK Pemberian Hak / Putusan Hakimd.Copy identitas
3. Keberatan diajukan dalam waktu 3(tiga) bulan sejak diterimanya SKoleh wajib pajak
4. Yang tidak memenuhi syarat tidak dianggap sebagai surat keberatan dan tidak dipertimbangkan 5. Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak 6. Keputusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterima permohonan dari wajib pajak, lewat waktu dianggap diterima 7. Keputusan dapat berupa : a. mengabulkan seluruhnya / sebagianb. menolak, atau
c. menambah besar pajak terutang 8. Wajib Pajak yang tidak setuju atas keputusan keberatan dari Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ( sekarang Pengadilan Pajak )B. B A N D I N G
Banding diatur dalam pasal 18 dan 19 Undang-undang BPHTB yang dapat disarikan sebagai berikut : • Diajukan ke BPSP ( Pengadilan Pajak ) dalam jangka waktu 3 bulan sejak terima SK Keputusan Keberatan • Pengajuan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak • Bila Keberatan dan Banding dikabulkan, kelebihan pembayaran dapat imbalan bunga 2%/bulan maksimum 24 bulan yang dihitung sejak pelunasan pajak sampai dengan terbit Surat Ketetapan BPHTB Lebih BayarC. PENGURANGAN
Pengurangan diatur dalam pasal 20 Undang-undang BPHTB yang kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tanggal 25 Nopember 2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB. Keputusan Menteri Keuangan ini kemudian diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.03/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Perubahan Kedua atas KMK No.561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB, yang dapat dirinci sebagai berikut : 1. Dalam hal kondisi tertentu WP yang ada hubungannya dengan ObjekPajak :
a. WP pribadi memperoleh hak baru melalui program Pemerintah di bidang Pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan ekonomis mendapat pengurangansebesar 75%
b. WP Badan memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun mendapat pengurangan sebesar 50% c. WP pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan RS dan RSS langsung dari pengembang dan membayar secara angsuran mendapat pengurangan sebesar 25% d. WP pribadi menerima hibah dari keluarga sedarah satu derajad keatas dan kebawah mendapat pengurangan sebesar 50% 2. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebabtertentu :
a. WP memperoleh hak dari hasil pembelian uang ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya dibawah NJOP mendapat pengurangan sebesar50%.
b. WP memperoleh hak sebagai penggantian dari tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, mendapat pengurangan sebesar 50% c. WP Badan terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga WP harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai kebijaksanaan pemerintah, mendapat pengurangan sebesar 75% d. WP Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari BBD, BDN, Bapindo dan Bank Exim dalam rangka merger, mendapat pengurangan sebesar 100% e. WP Badan melakukan Merger atau Konsolidasi dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan pengunaan Nilai Buku dlm rangka penggabungan atau peleburan usaha tersebut dari Dirjen Pajak, mendapat pengurangansebesar 50%
f. WP memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi karena bencana alam dlsb yang terjadi dalam waktu 3 bulan setelah penandatanganan Akta, mendapat pengurangan sebesar 50% g. WP pribadi (Veteran, PNS, TNI, Polri, pensiunan, purnawirawan, janda/dudanya) yang memproleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas pemerintah, mendapat pengurangan 75% h. WP Badan Korpri yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pengadaaan perumahan bagi anggota Korpri/PNS, mendapat pengurangan sebesar 100% i. WP Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang berasal dari peusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan KepMenKeu tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, mendapat pengurangan sebesar 50%. j. WP yang domisilinya termasuk dalam wilayah program rehabilitasi dan rekonstruksi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan atau WP yang objek pajaknya terkena bencana lam gempa bumi dan gelombang tsunami di Propinsi NAD dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, mendapat pengurangan sebesar 100%. k. WP yang objek pajaknya terkena bencana alam gempa bumi di Propinsi DIY dan sebagian Propinsi Jawa Tengah yang perolehan haknya atau saat terhutangnya terjadi 3(tiga) bulan sebelum terjadinya bencana, diberi pengurangan sebesar 100%. l. WP yang objek pajaknya terkena bencana alam gempa bumi dan tsunami di pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa yang perolehan haknya atau saat terhutangnya terjadi 3(tiga) bulan sebelum terjadinya bencana, diberi pengurangan sebesar 100%. 3. Tanah dan bangunan untuk kepentingan sosial/pendidikan yang semata-mata tidak mencari keuntungan mendapat pengurangan sebesar 50% 4. Tanah dan atau bangunan di Propinsi NAD yang selama masa reahbilitasi berlangsung digunakan untuk kepentingan sosial/pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan mendapat pengurangansebesar 100%.
TATA CARA PERMOHONAN PENGURANGAN 1. Permohonan diajukan oleh WP kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama / Kakanwil DJP / Dir.Jen.Pajak dalam bahasa Indonesia dengan lampiran : a. Fotokopi Surat Setoran Bea ( SSB ) b. Fotokopi Akta / Risalah Lelang / Kep.Pemberian Hak Baru / PutusanHakim
c. Fotokopi identitas d. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa e. Fotokopi persetujuan Merger dari Dirjen Pajak 2. Permohonan dalam waktu 3(tiga) bulan sejak tanggal pembayaran 3. Khusus untuk MERGER, permohonan diajukan sebelum Akta ditandatangani oleh Notaris/PPAT 4. Atas permohonan kemudian dilakukan Pemeriksaan Sederhana dan dituangkan dalam Berita Acara 5. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai surat permohonan dan tidak dipertimbangkan KEPUTUSAN PENGURANGAN 1. Keputusan oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama dalam waktu 3(tiga) bulan sejak terima permohonan dari Wajib Pajak, lebih dari 3 bulan dianggap diterima. Keputusan oleh Kakanwil DJP dalam waktu 4(empat) bulan sejak diterima pemohonan dari WP, lebih dari 4 bulan dianggap diterima, dan keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 6(enam) bulan, lebih dari 6 bulan dianggap dikabulkan. 2. Bentuk Keputusan : mengabulkan seluruhnya / sebagian atau menolak 3. Wewenang Keputusan : a. Ketetapan sampai dengan 2,5 M oleh Kepala Kantor PBB/ KPP Pratama b. Ketetapan diatas 2,5 M sampai dengan 5 M oleh KAKANWIL DJP c. Lebih dari 5 M, dampak krisis, merger dan Bank Mandiri oleh Direktur Jenderal Pajak PENGURANGAN YANG DIHITUNG SENDIRI OLEH WP Terhadap WP yang memenuhi syarat dapat menghitung sendiri besar pengurangan sebelum pembayaran BPHTB. Dalam Surat Setoran Bea diberi tanda “ pengurangan dihitung sendiri” dan jumlah setoran setelah pengurangan. Dalam hal ini WP tetap mengajukan permohonan pengurangan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Bila permohonannya ditolak / dikabulkan namun BPHTB masih kurang bayar maka terhadap WP tersebut dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari kekurangan bayar tersebut , maksimum 24 bulan. Terhadap BPHTB kurang bayar (SKBKB) tidak dapat diajukan pengurangan kembali RESTITUSI DAN IMBALAN BUNGA SERTA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB A. RESTITUSI DAN IMBALAN BUNGA Restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB diatur dalam pasal 21 dan pasal 22 yang dapat dirinci sebagai berikut : 1. Sebab-sebab Restitusi : a. Pajak dibayar > pajak terutang yang disebabkan oleh : – Permohonan pengurangan dikabulkan – Permohonan keberatan dikabulkan – Permohonan banding dikabulkan – Perobahan peraturan b. Pajak dibayar tidak seharusnya terutang 2.Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Imbalan Bunga a. Permohonan restitusi diajukan oleh WP dalam bahasa Indonesia dengan alasan dan dilampiri : 1) Asli Surat Setoran Bea ( SSB ) 2) Fotokopi SK Keberatan / Banding / Pengurangan 3) Fotokopi Akta / Risalah Lelang / Keputusan Hak Baru / Putusan Hakim 4) Fotokopi identitas Wajib Pajak b. Yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai surat permohonan dan tidak dipertimbangkan c. Berdasarkan pemeriksaan atas permohonan, KPPBB/KPP Pratamamenerbitkan :
1) SKBLB apabila jumlah pajak yang telah dibayar oleh WP ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. 2) SKBN apabila jumlah pajak yang dibayar oleh WP sama besarnya dengan jumlah pajak yang terutang 3) SKBKB apabila jumlah pajak yang telah dibayar oleh WP lebih kecil dari jumlah pajak terutang d. Keputusan dalam waktu 12 bulan sejak terima permohonan apabila waktu 12 bulan tersebut terlampaui, maka permohonan tersebut dianggap diterima dan paling lambat 1 bulan setelah 12 bulan harus terbit SKBLB dan apabila penerbitan SKBLB lewat waktu maka WP mendapat bunga 2% per bulan dihitung sejak lewat waktu sampai dengan terbit SKBLB. e. Berdasarkan SKBLB harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB (SKPKPB) yang dikirim ke : WP, BO, KPKN danKanwil DJP.
f. Dalam waktu 2 bulan setelah SKBLB harus diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran BPHTB ( SPMKPB ), lewat dari waktu yang ditentukan tersebut WP dapat bunga 2% per bulan. g. Atas imbalan bunga diterbitkan Surat Ketetapan Imbalan Bunga ( SKIB ) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga ( SPMIB ) B. PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB Pembagian hasil penerimaan BPHTB diatur dalam pasal 23 Undang-undang BPHTB dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan No:519/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 sebagai berikut : 1. Pemerintah Pusat mendapat bagian sebesar 20% dari seluruh penerimaan BPHTB yang kemudian bagian Pemerintah Pusat ini dibagikan secara merata keseluruh daerah Kabupaten/Kota dan dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahunanggaran berjalan.
2. Pemerintah Daerah mendapat bagian sebesar 80% yang dibagi sebagaiberikut :
a.16% untuk Daerah Propinsi b.64% untuk Daerah Kabupaten/Kota Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 04/PMK.07/2008 tanggal 28 Januari 2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, atas transfer Dana Bagi Hasil BPHTB untuk daerah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangan perintah pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah kepada Kuasa Bendahara Umum Negara. Pelimpahan kewenangan ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Menerbitkan Surat Kuasa Umum (SPMSKU). Berdasarkan SPMSKU ini maka Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank Operasional III untuk melakukan pemindahbukuan Dana Bagi Hasil BPHTB dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran Dana Bagi Hasil BPHTB ini berdasarkan realisasi penerimaan BPHTB tahun anggaran berjalan dan dilaksanakansecara mingguan.
Dalam rangka penyaluran transfer ke daerah, setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Desember sebelum tahun anggaran dimulai, pemerintah daerah wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang dilampiri dengan: 1)asli rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah; dan 2)fotokopi keputusan kepala daerah mengenai penunjukan/penetapan pejabat Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang disahkan oleh kepala daerah. KEWAJIBAN, PELAPORAN DAN SANKSI A. KEWAJIBAN PEJABAT Ketentuan bagi pejabat diatur dalam pasal 24 Undang-undang BPHTB yang mengatur tentang kewajiban bagi pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan BPHTB yaitu : 1. Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) / Notaris hanya dapat menandatangani Akta pada saat WP menyerahkan Surat Setoran BPHTB (SSB) dengan menyerahkan fotokopi dan menunjukkan aslinya. 2. Pejabat Lelang hanya dapat menanda tangani Risalah Lelang pada saatWP menyerahkan SSB.
3. Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan pemberian hak atas tanah hanya dapat menandatangani dan menerbitkan SK dimaksud pada saat WP menyerahkan SSB. 4. Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris/hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota pada saatWP menyerahkan SSB.
B. PELAPORAN
Masalah pelaporan pelaksanaan BPHTB diatur dalam pasal 25 Undang-undang BPHTB yang mengatur hal-hal sebagai berikut : 1. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) /Notaris, Kepala Kantor Lelang wajib menyampaikan laporan tentang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan disertai salinan SSB kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama 2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memberitahukan perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama disertai salinan SSB. 3. Laporan/Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, bila libur hari kerja berikutnya.C. S A N K S I
Sanksi yang dikenakan kepada para pejabat terkait diatur dalam pasal 26 Undang-undang BPHTB sebagai berikut : 1. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris / Kepala Kantor Lelang yang melanggar ketentuan Kewajiban Bagi Pejabat, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.7.500.000,- setiap pelanggaran dan denda sebesar Rp.250.000,- untuk setiap laporan. 2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan bagi pejabat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (PP 30/80) tentang Peraturan Disiplin PegawaiNegeri Sipil.
JUAL : BAJU COUPLE,SWEATER, FAMILIAdvertisements
Report this ad
Report this ad
June 4, 2012
Categories: Law (HUKUM). . Author:
mirandarule . Comments: Leave acomment
NEXT POST
SURAT KUASA
MENGURUS WARISAN
Yang bertanda tangan di bawah ini*):Nama
:
Alamat
:
Pekerjaan : No KTP : Seterusnya disebut Pemberi Kuasa : Dengan ini memberi kuasa penuh kepada :Nama
:
Alamat
:
Pekerjaan : No KTP : Seterusnya disebut Penerima Kuasa. Baik masing-masing maupun bersama-sama. Untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam kedudukannya selaku saudara kandung almarhumuntuk:
Menghadap notaris/PPAT yang berwenang, serta pejabat-pejabat terkait sehubungan dengan hak dan bagian pemberi kuasa atas harta peninggalan almarhum.
Meminta keterangan-keterangan dari notaris sehubungan dengan hak dan kepentingan pemberi kuasa atas harta peninggalan almarhum Meminta dan menerima dokumen-dokumen yang berhubungan dengan harta peninggalan almarhumdan
salinan bukti-bukti kepemilikan harta peninggalan atas nama almarhum secara ringkas membela kepentingan pemberi kuasa sepenuhnya. Menerima dan menandatangani serah terima uang dan atau benda bergerak dan benda tidak bergerak milik almarhum […………………………….. } yang menjadi hak Pemberi Kuasa. Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat dan ditandatangani di1
Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa
December 26, 2011
Categories: CONTOH PERJANJIAN. Tags:
Contoh SUraT KUasa
, surat
kuasa warisan
, warisan
. Author: mirandarule . Comments: Leave a comment MAKALAH TINJAUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWITDRAFT
NASKAH AKADEMIS
PENGELOLAAN
PERKEBUNAN SAWIT
BERKELANJUTAN
DI KALIMANTAN TENGAHTAHUN 2008
POKJA SAWIT MULTIPIHAK PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Jl. …….. Telepon (0536) 3221363PALANGKA RAYA
2008
DAFTAR ISI Continue reading →December 26, 2011
Categories: KELAPA SAWIT.
Tags: contoh makalah, contoh paper
, hukum perkebunan
, kelapa sawit
, tinjauan
perkebunan kelapa sawit . Author: mirandarule . Comments:Leave a comment
CONTOH ADDENDUM ATAU AMANDEMEN PERJANJIANADDENDUM PERTAMA
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH Nomor: 05/SMR/CK/LA/VIII/2011 Pada hari ini, Senin, tanggal delapan Agustus dua ribu sebelas (08-08-2011), telah dibuat dan ditandatangani Addendum Pertama Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor: 01/Sewa Rumah/BMH/LA/VIII/2011 (“Addendum I”) oleh dan antara: ——————————————————-
1. Kim Sang Bum, swasta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan berdasarkan Surat Kuasa tanggal dua puluh satu Januari dua ribu sebelas (21-01-2011), dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, sebagai kuasa dari Song Hye Kyo yang dalam hal ini diwakilinya dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan yang akan disebut, dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. JANJI FAJAR BUMI, berkedudukan di Jakarta Pusat ——————- untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”—————–
2. Budi Perkasa Utama, swasta, lahir di Desa Dara Itam pada tanggal 12 Januari 1980, bertempat tinggal di Dusun empat, RT.005 RW.003, Desa/Kelurahan Dara Itam, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 61578999302990, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selaku pemilik rumah, yang dalam melakukan perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari istrinya satu-satunya yang sah dan turut serta menandatangani Perjanjian ini. ——- untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua/yang menyewakan”.——
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”. -Para Pihak dengan ini menerangkan bahwa: Para Pihak telah menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruma Nomor: 05/SMR/CK/LA/VIII/2011 tanggal sepuluh Januari dua ribu sebelas (10-01-2011) (“Perjanjian”). – Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012). – Para Pihak sepakat untuk mengubah harga sewa sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011). Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk: 1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perjanjian tertulis dan dibaca sebagai berikut:“PASAL 2
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012) (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Sewa”).” 2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perjanjian tertulis dan dibaca sebagai berikut:“PASAL 3
HARGA SEWA
1. Harga sewa dalam Perjanjian ini sebesar Rp.8.333.333,-/tahun (delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah per tahun) dari tanggal satu Juli dua ribu sepuluh (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua sebelas (30-06-2011) dan Harga sewa dari tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012) adalah sebesar Rp.9.444.444,-/tahun (sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat per tahun) (selanjutnya disebut “Harga Sewa”). 2. Harga Sewa belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika Pihak Kedua adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). 3. Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pihak Kedua” 3. Addendum I ini berlaku terhitung sejak tanggal tiga puluh Juni dua ribu sebelas (30-06-2011). 4. Segala istilah yang dipakai dalam Perjanjian tetap berlaku dalamAddendum I ini.
5. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak diubah dalam Addendum I ini, tetap berlaku dan mengikat Para Pihak. Demikianlah Addendum I ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.December 26, 2011
Categories: CONTOH PERJANJIAN. Tags:
addendum perjanjian
, amandemen
perjanjian
. Author: mirandarule . Comments:Leave a comment
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24TAHUN 2007
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa Satuan Pengamanan merupakan bentuk pengamanan swakarsa yang bertugas membantu Polri di bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya; c. bahwa Continue reading →December 17, 2011
Categories: UNDANG-UNDANG. Tags:
kepolisian negara republik indonesia,
lembaran negara ,
pemerintah republik indonesia,
polri , presiden republikindonesia
,
rahmat . Author:
mirandarule . Comments: Leave acomment
SURAT KERJA SAMA PENERJEMAHAN BUKUSURAT KERJA SAMA
PENERJEMAHAN BUKU
Yang bertanda tangan di bawah ini :1. Nama : Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK I Continue reading →June 21, 2011
Categories: CONTOH PERJANJIAN, Contoh
Perjanjian KERJASAMA,
Law (HUKUM) .
Tags: contoh perjanjian, draft
perjanjian ,
format perjanjian
, hukum
, law
, surat kerjasama
penerjemahan buku
. Author: mirandarule . Comments:Leave a comment
RESUME UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM RESUME UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAMLatar Belakang
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah untuk mewujudkan pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya bangsa. Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sertapenyebaran informasi. Continue reading →June 20, 2011
Categories: Law (HUKUM), Resume
Undang-Undang
.
Tags: hak cipta , hak kekayaan intelektual, hukum
, karya cetak dan rekam, law
, resume undang-undang. Author:
mirandarule . Comments: Leave acomment
Previous page Next Page »*
CATEGORIES
* Categories
* Berita Amerika
* contoh latar belakang proposal skripsi* CONTOH PERJANJIAN
* Contoh SURAT KUASA* FILSAFAT HUKUM
* Hak Cipta
* HUKUM ADAT
* HUKUM ADAT
* Hukum AGRARIA
* HUKUM INTERNASIONAL* Hukum KEPAILITAN
* HUKUM LAUT
* HUKUM LINGKUNGAN
* Hukum Perikatan Perdata * hukum perlidungan konsumen * Hukum Perlindungan Anak* HUKUM PERUSAHAAN
* HUKUM PIDANA & HAPID * Hukum SURAT BEHARGA* KONVENSI HPI
* Law (HUKUM)
* miranda Rule
* Penyidikan
* Perbedaan Asas Hukum dan Norma Hukum * Resume Undang-Undang * sistem juri di Amerika, Inggris, dll* teori efektivitas
* Theory Discrimination Donald Black * Tugas dari Curator* UNDANG-UNDANG
*
ARCHIVES
* June 2012
* December 2011
* June 2011
* May 2011
*
BLOGROLL
* Discuss
* Get Inspired
* Get Polling
* Get Support
* Learn WordPress.com* WordPress Planet
* WordPress.com News*
CALENDAR
*
October 2019
M
T
W
T
F
S
S
Jun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
*
SEARCH
*
*
*
* Create a free website or blog at WordPress.com.lawmetha
Blog at WordPress.com.Post to
Cancel
Privacy & Cookies: This site uses cookies. By continuing to use this website, you agree to their use. To find out more, including how to control cookies, see here: CookiePolicy
* Follow
*
* lawmetha
* Customize
* Follow
* Sign up
* Log in
* Report this content * Manage subscriptions* Collapse this bar
Report this ad
Details
Copyright © 2024 ArchiveBay.com. All rights reserved. Terms of Use | Privacy Policy | DMCA | 2021 | Feedback | Advertising | RSS 2.0